TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) per hari ini, Senin, 3 Juni 2024.
Basuki menggantikan Bambang Susantono nan mengundurkan diri berbareng wakilnya, Dhony Rahajoe. Sebagai Plt, Basuki dipasangkan dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
Secara spesifik, Basuki membeberkan, fokusnya berbareng Raja Juli di Otorita IKN adalah menyelesaikan persoalan lahan dan investasi. "Pelaksanaan program (pembangunan IKN) ini, permasalahannya adalah di tanah dan investasi. Jadi, kenapa beliau (Raja Juli) dipilih sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN, lantaran ini menyangkut status tanah," kata Basuki di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Menurut Basuki, status tanah di IKN bakal segera diputuskan. Ia bakal mempercepat kejelasan status itu untuk memperi kepastian kepada investor. "Apakah dijual, disewa, alias KPBU (kerja sama pemerintah dengan badan usaha). Kami mau mempercepat itu."
Selebihnya, Basuki menyatakan, tugasnya sebagai Plt Kepala Otorita IKN tetap sama dengan tugas nan diemban Bambang Susantono sebelumnya. Otorita IKN bakal mempercepat penyelenggaraan pembangunan IKN sesuai dengan urban desain, sesuai hasil sayembara.
Presiden Jokowi telah meneken surat pemberhentian dengan hormat untuk Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebelum menunjuk Basuki dan Raja Juli sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Akan tetapi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tidak membeberkan argumen Bambang dan Dhony meninggalkan jabatannya tersebut. Sebab, kata dia, argumen mundur ketua Otorita IKN itu tidak disampaikan dalam surat pengunduran diri nan disampaikan ke Presiden Jokowi.
Hanya saja, menurut Pratikno, pengunduran diri ini bukan keputusan mendadak. "Sudah lama pembicaraan. Tapi surat (Keputusan Presiden) memang baru," ujarnya.
Pilihan Editor: Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Tak Ungkap Alasan Mundur dari Jabatan di Otorita IKN