Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin Berharta Rp5,8 Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 04 Jul 2024 14:48 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mempunyai kekayaan kekayaan sejumlah Rp5,8 miliar. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mempunyai kekayaan kekayaan sejumlah Rp5,8 miliar. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mempunyai kekayaan kekayaan sejumlah Rp5,8 miliar. Afif mengisi posisi Hasyim Asy'ari setelah nan berkepentingan dijatuhi hukuman pemecatan atas kasus cabul oleh DKPP.

Afif mempunyai kekayaan bergerak dan kekayaan tidak bergerak berasas laporan nan dia kirimkan ke KPK pada 26 Maret 2024. Ia mempunyai aset tanah dan gedung senilai total Rp5.530.000.000.

Rinciannya terdiri dari tanah dan gedung seluas 111 meter persegi/111 meter persegi di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, Rp 2.500.000.000; tanah dan gedung seluas 85 meter persegi/80 meter persegi di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, Rp880.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian tanah seluas 555 meter persegi di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, Rp1.435.000.000 dan tanah seluas 115 meter persegi di Kuningan, hasil sendiri, Rp715.000.000.

Afif turut mencantumkan kepemilikan Motor Honda ACB2J22B03AT Tahun 2014, hasil sendiri, Rp7.200.000; Mobil Honda HR-V Prestige tahun 2019, hasil sendiri, Rp225.000.000; Motor Vespa Sprint S tahun 2013, hasil sendiri, Rp40.000.000. Nilai total aset kendaraan Rp272.200.000.

Lebih lanjut, Afif mempunyai kekayaan bergerak lainnya Rp68.000.000; kas dan setara kas Rp494.179.374; dan utang Rp466.000.000.

"Total kekayaan kekayaan Rp5.898.379.374," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (4/7).

Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp752.540.780 dibandingkan dengan laporan sebelumnya tanggal 8 Maret 2023. Saat itu, kekayaan kekayaan Afif senilai Rp5.145.838.594.

DKPP menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengenai dengan kejuaraan dari wanita berinisial CAT nan merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim dinilai terbukti secara sah dan menurut norma telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Hasyim dinilai terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan dengan korban CAT pada 3 Oktober 2023 di sela-sela rangkaian aktivitas pengarahan teknis KPU kepada PPLN di Den Haag, Belanda. Putusan DKPP tersebut dibacakan dalam persidangan nan terbuka untuk umum, Rabu (3/7).

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional