PMKRI Tolak Izin Tambang ke Ormas Meski Masuk Daftar Penerima

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 11:12 WIB

Presidium PP PMKRI menyatakan pihaknya bakal menolak izin tambang buat ormas keagamaan dari pemerintah meskipun mereka masuk daftar. Ilustrasi area pertambangan. (REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA)

Makassar, CNN Indonesia --

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menolak jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah setelah masuk dalam daftar salah satu organisasi keagamaan nan mendapatkan izin pertambangan.

"Tidak ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang dengan PMKRI selama ini. Kalau pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak," kata Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan paling mendasar, terang Natalia, lantaran PMKRI tidak mau mencederai independensi sebagai organisasi kemahasiswaan.

"Kami tidak mau independensi PMKRI sebagai organisasi kemahasiswaan, pembinaan dan perjuangan terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan upaya tambang. Berbagai persoalan nan diakibatkan oleh operasi industri pertambangan bakal terus kami sikapi dan kritisi," ungkapnya.

Risiko bentrok agraria baru

PMKRI menilai, pemberian izin tambang buat ormas keagamaan itu juga bakal berisiko menimbulkan bentrok agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial.

"PMKRI tidak mempunyai kapabilitas SDM dan teknologi nan mumpuni untuk mengurus tambang. Tetapi sebagai komponen masyarakat sipil, kami mempunyai komitmen dan sikap nan konsisten untuk melakukan checks and balance atas beragam kebijakan nan anomali dan ketimpangan lainnya nan dapat merugikan masyarakat, terutama terhadap industri-industri ekstraktif seperti tambang," jelasnya.

Pihaknya lampau mengutip info Komite Pembaruan Agraria (KPA) yang menemukan sepanjang 2023 telah ada 32 letusan bentrok agraria mengenai tambang di 127.525 hektar lahan dengan 48.622 family dari 57 desa terdampak tambang.

"Kami berambisi pemerintah menghentikan rencana ini dengan segera merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Natalia.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional