PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Nyoman di Kasus Landak Jawa

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 12 Sep 2024 13:47 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa, I Nyoman Sukena. Ilustrasi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa, I Nyoman Sukena. (Wikipedia/Sakurai Midori)

Denpasar, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38).

Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan penangguhan penahanan bertindak sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Serta terdakwa wajib lapor setiap hari pada Selasa dan Kamis.

"Saudara dialihkan penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan syarat kooperatif," ujarnya dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim personil sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan, dasar penangguhan penahanan adanya permohonan dari penasehat norma terdakwa dan masyarakat lain.

"Yang menjamin terdakwa tidak bakal melarikan diri dan kooperatif, serta pemeriksaan terdakwa nan sudah selesai. Maka, berasas kewenangan nan ada, majelis pengadil kemudian mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut," kata Astawa.

Pria asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali itu terancam balasan 5 tahun penjara akibat memelihara empat ekor landak Jawa  alias Hystrix Javanica.

Pantauan di lapangan puluhan penduduk Desa Bongkasa Pertiwi memberikan support dengan turut menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sukena dan saksi-saksi nan meringankan.

Sebelumnya, I Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Ia terancam 5 tahun penjara.

Empat ekor landak nan dipelihara Sukena adalah landak Jawa alias Hysterix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar nan dilindungi. Berdasar kebenaran persidangan, landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak tersebut ditangkap lantaran merusak tanaman.

Lantaran tak mengetahui bahwa hewan tersebut dilindungi, Sukena memelihara empat landak itu.

Sementara, empat ekor landak nan disita dari rumah Sukena saat ini dititipkan di BKSD Provinsi Bali.

(kdf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional