Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Luciana Amping tidak menerima permohonan Praperadilan nan diajukan Bupati Situbondo Karna Suswandi selaku tersangka kasus dugaan korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang nan digelar di ruang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024, pada pukul 15.40 WIB.
"Bahwa eksepsi termohon (KPK) telah dikabulkan oleh hakim, maka pokok perkara permohonan Praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup dinyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," ujar pengadil tunggal Luciana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh lantaran permohonan Praperadilan pemohon (Karna Suswandi) tidak dapat diterima, maka biaya pengadilan dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil," sambungnya.
Menurut hakim, permohonan Karna Suswandi telah memasuki pokok perkara nan kudu diperiksa dan diadili majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terutama mengenai pengembalian biaya ke Kementerian Keuangan senilai Rp63 miliar dan denda Rp3,5 miliar.
Kemudian, petitum nan diajukan oleh Karna Suswandi dinilai tidak jelas, kabur dan kontradiktif. Bahkan, pengadil menilai dalil dan petitum tidak sinkron dan kombinasi aduk.
Hakim menjelaskan kewenangan Praperadilan hanya menilai aspek formil paling sedikit dua perangkat bukti nan sah dan tidak masuk pokok perkara.
Adapun KPK disebut telah memenuhi dua unsur perangkat bukti dengan prosedur penetapan nan sah. KPK juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka Karna Suswandi pada 6 Agustus 2024.
Terpisah, Biro Hukum KPK Martin Tobing menyambut ceria putusan tersebut. Namun, dia tidak bersedia menjelaskan pokok perkara kasus korupsi nan tengah ditangani oleh KPK di Situbondo tersebut.
"Silakan ditanyakan ke Jubir KPK," ucap Martin.
Usai persidangan, kuasa norma Karna Suswandi, Amin Fahrudin, enggan berkomentar banyak mengenai kekalahan kliennya.
"Saya tetap belum stabil. Enggak komentar dulu," kata dia.
Sebelumnya, Amin menjelaskan kliennya dituding melakukan korupsi biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemkab Situbondo tahun 2021-2024 oleh KPK. Namun, Amin berkilah kliennya tidak melakukan tindakan tersebut.
"Sebenarnya nilai semuanya itu Rp240 miliar, tapi nan sudah turun itu baru tahap pertama sekitar Rp62 miliar. Kemudian nan dikembalikan itu sejumlah Rp62 miliar plus kembang Rp3,5 miliar," kata Amin.
Amin menyatakan Karna Suswandi telah mengembalikan biaya PEN tahap pertama termasuk kembang senilai Rp65,5 miliar. Pemkab Situbondo mengembalikan biaya itu kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 2021.
SMI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan. Bahkan, Amin menyatakan pengembalian biaya itu sudah mendapatkan surat keterangan lunas (SKL) dari SMI pada 2021.
Akan tetapi, pengadil menilai materi tersebut tidak sesuai dengan petitum permohonan nan dilayangkan. Sebab, materi nan dijelaskan oleh kuasa humum sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak sejalan dengan patokan main Praperadilan.
Dengan putusan ini, status Karna Suswandi tetap tetap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya PEN senilai Rp240 miliar serta penerimaan bingkisan alias janji penyelenggara negara periode 2021-2024. KPK kudu melanjutkan proses investigasi dalam kasus tersebut.
Di Pilkada 2024, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo berbareng wakilnya, Khoirani. Pasangan petahana nomor urut 2 ini diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Demokrat, serta didukung Perindo, Gelora, PAN, PBB, Garuda dan PKS.
Lawan petahana merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah. Rio dan Ulfi nan mengusung semboyan "Patennang Pamenang" didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa alias PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Nasional Demokrat alias NasDem, Hanura dan PSI.
Selain Karna Suswandi, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo sebagai tersangka. Karna Suswandi dan Eko belum ditahan.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]