PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 13:17 WIB

Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) nan menjadi tersangka KPK. Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

Praperadilan Gus Muhdlor ini mengenai penahanan dan penetapan tersangka, hingga penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan biaya insentif.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi nan diajukan termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan nan diajukan oleh pemohon," ujar Hakim PN Jaksel saat membacakan amar putusan, Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon nan menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Hakim juga menilai penahanan nan dilakukan KPK merupakan tindakan telah sesuai dengan ketentuan nan bertindak dan sah menurut hukum.

Selain itu, pengadil berpandangan tindakan penyitaan nan dilakukan lembaga antirasuah adalah tindakan nan sah menurut hukum.

Sebelumnya, Gus Muhdlor kembali mengusulkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan melawan KPK mengenai penahanan dan penetapan tersangka, hingga penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan biaya insentif.

Pengajuan praperadilan oleh Gus Muhdlor itu teregistrasi dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Gus Muhdlor sempat mengusulkan gugatan serupa ke PN Jaksel mengenai penahanan nan dilakukan KPK terhadap dirinya.

Kendati demikian, gugatan tersebut dicabut pada 13 Mei lalu. Kuasa norma Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan perihal itu dilakukan lantaran isi gugatan praperadilan tersebut hanya mempersoalkan sah alias tidaknya penetapan tersangka.

Sementara seiring waktu berjalan, Gus Muhdlor telah ditahan. Karenanya, Ia merevisi permohonan praperadilan untuk diajukan kembali ke pengadilan.

"Yang pertama mengenai dengan sah tidaknya penetapan tersangka, tapi nan perbaikan tersebut kami juga menambahkan baik posita maupun petitum tentang ketidaksahan penahanan," kata Mustofa beberapa waktu lalu.

(pop/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional