PN Surabaya Pastikan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Siap Diperiksa KY

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengaku siap jika tiga hakimnya nan memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur (31), diperiksa Komisi Yudisial

(KY) alias Badan Pengawas di Mahkamah Agung.

Tiga pengadil itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka membebaskan dan menganggap Ronald tak terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan alias pembunuhan seorang wanita berjulukan Dini Sera Afriyanti (29).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Humas PN Surabaya Alex Madan mengatakan tiga pengadil nan menangani perkara Ronald ini pasti siap jika diperiksa oleh KY. Namun hingga sekarang belum menerima panggilan secara resmi.

"Ya iya [siap diperiksa]. Kalau misalkan objeknya mana kami belum ngerti, ini kan baru wacana-wacana, siapa aja nan kelak dimintai keterangan alias nan diperiksa, sebagai insan dari Mahkamah Agung ya [siap] bersidang [etik], sudah biasa," kata Alex saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (26/7).

Mekanismenya, kata Alex, KY haruslah menerima laporan alias kejuaraan dari masyarakat terlebih dahulu. Selain itu, KY juga mempunyai kewenangan inisiatif jika putusan pengadil itu menimbulkan polemik di masyarakat.

"Komisi Yudisial memang mempunyai kewenangan. Memang itu kewenangan mereka. Satu, kewenangan lantaran laporan, kedua lantaran mereka punya kewenangan inisiatif," ujar Alex.

Prosesnya pun panjang. KY kudu lebih dulu mengirimkan surat pengantar kepada Ketua PN setempat, untuk memberitahukan bakal ada pemeriksaan hakim-hakim tersebut.

"Nanti mereka (KY) memberikan surat pengantar kepada ketua kami bahwa bakal melakukan pemeriksaan. Mereka bakal memberitahukan. Lalu ketua kami bakal menyampaikan kepada hakim-hakimnya," katanya.

Setelah itu KY baru bisa melakukan pemeriksaan dan penjelasan terhadap pengadil nan dilaporkan. Di akhir mereka bakal rapat untuk menentukan apakah pengadil tersebut bersalah secara etik alias tidak.

"Dibuat sistem pemanggilan. Dipanggil dulu, diklarifikasi dulu. Nanti diklarifikasi, diperiksa. Lalu mereka bakal menyimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran etik, itu juga biasa," ucapnya.

Alex tahu kasus Ronald Tannur ini memang sedang ramai jadi perhatian publik. Namun dia meminta masyarakat untuk mengerti sistem persidangan.

"Namanya bersidang mungkin menurut masyarakat ada nan tidak adil, itu lah prosesnya. Kita lihat prosesnya, tidak ujuk-ujuk," tuturnya.

Meski bebasnya Ronald Tannur itu sedang ramai jadi pembicaraan masyarakat lantaran dinilai tak adil, hakim-hakim di internal PN Surabaya sendiri menghindari pembahasan tersebut. Alex mengatakan, mereka terikat kode etik tak boleh mengomentari putusan sejawatnya.

"Ini kan kami terikat kode etik, pengadil itu dilarang berkomentar terhadap putusan rekan sejawatnya. Apalagi polemik, kami membicarakan aja enggak boleh. Kalau master silakan," pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.

Keputusan tersebut diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik dan mencederai rasa keadilan.

"Komisi Yudisial memahami andaikan akhirnya timbul gejolak lantaran dinilai mencederai keadilan. Namun, lantaran tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan kewenangan inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Mukti menyadari KY tidak bisa menilai betul alias salah produk putusan pengadilan, namun sangat memungkinkan untuk menurunkan tim investigasi. Hal itu guna mendalami apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil alias tidak.

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pengadil jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ucap Mukti.

Sebelumnya, Majelis pengadil PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas argumen itu, pengadil menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kematian Dini bukan lantaran luka dalam pada hatinya, tetapi lantaran ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut balasan 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

(frd/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional