CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 12:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10).
Dugaan korupsi tersebut berangkaian dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi nilai gula nasional.
Pria nan kerap disapa Tom Lembong ini adalah Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016, serta pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung tetap terus mengusut dugaan korupsi dalam aktivitas importasi gula oleh Kementerian Perdagangan tersebut. Berikut poin-poin krusial perkara nan telah dirangkum.
Kejagung tetapkan dua tersangka
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai impor gula di Kementerian Perdagangan nan terjadi pada tahun 2015-2016.
Selain Tom Lembong nan saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, seorang Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS juga dijerat jadi tersangka.
"Kami menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka lantaran telah memenuhi perangkat bukti. Adapun nan berkepentingan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konvensi pers, Selasa (29/10).
Saat ini, Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tom Lembong izinkan impor gula
Dugaan korupsi bermulai lantaran Lembong diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak nan tidak berwenang.
Menurut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015, saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula. Namun, pada tahun nan sama, Lembong justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi GKP.
Qohar pun menyebut bahwa izin impor nan dikeluarkan oleh Lembong tidak melalui Rakor dengan lembaga mengenai dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton," jelas Qohar.
Berlanjut ke laman berikutnya...
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.