Poin-poin Perkembangan Kasus Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Pegi Setiawan namalain Perong setelah buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Setelah menjalani pemeriksaan, Pegi pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis (20/6) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah poin mengenai perkembangan kasus Pegi selaku tersangka pembunuhan Vina dan Eky, sebagai berikut:

Laporkan interogator Polda Jabar

Pihak Pegi Setiawan namalain Pegi Perong melaporkan interogator Polda Jabar ke Propam Polri lantaran diduga menghapus sejumlah postingan di akun FB milik kliennya.

Laporan tersebut dibuat oleh Sugianti selaku kuasa norma Pegi Setiawan dan terdaftar dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tanggal Kamis 20 Juni 2024.

Kuasa norma Pegi lainnya, Toni RM menyebut laporan itu dilayangkan lantaran pihaknya merasa janggal dengan banyaknya postingan Pegi nan hilang. Apalagi, perihal tersebut terjadi seusai Pegi ditahan oleh Polda Jabar.

"Kami kuasa norma Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun FB atas nama Pegi Setiawan," kata dia kepada wartawan di Propam Polri, Kamis (20/6).

Dijelaskan Toni, awalnya akun FB Pegi tetap dapat ditemukan oleh publik saat baru ditangkap oleh Polda Jabar. Beberapa postingan Pegi, kata dia, juga sudah sempat disimpan dan beredar luas di sosial media sosial.

Namun, saat postingan nan menunjukkan kliennya sedang berada di Bandung ketika peristiwa pembunuhan Vina viral di media sosial, akun Pegi justru tidak dapat ditemukan.

"Dalam aktivitas di stasiun TV swasta, saya menanyakan kepada interogator kenapa akun facebooknya hilang. Lalu tidak lama akun facebook itu muncul lagi. Namun postingan-postingannya sudah tidak ada," ucap Toni.

Isi postingan Pegi

Toni pun membeberkan sejumlah postingan di akun FB Pegi nan lenyap lantaran diduga telah dihapus oleh interogator Polda Jabar.

Di antaranya, status pada 12 Agustus 2016 dengan caption 'Bismillah on the way Bandung', postingan 17 Agustus 2016 dengan caption 'Mengais rezeki di kota orang', serta postingan 24 Agustus 2016 dengan caption lupa suasana kampung halaman'.

Toni turut mengatakan dari hasil komunikasi dengan Pegi, postingan itu lenyap setelah interogator sempat meminta password akun FB kepada kliennya.

Padahal, Toni menyatakan Pegi justru tidak mempunyai akses apapun untuk menghapus postingan di akun FB miliknya lantaran telah mendekam di penjara.

"Kami menanyakan pada hari kedua saat tes psikologi, 'Pegi ini akun FB kamu?' dijawab 'Betul pak', 'Kok postingan Anda hilang' dijawab lagi 'Enggak tahu pak'," tuturnya.

"Saya tanya 'Kamu tetap bisa enggak di penjara, di dalam sel untuk mengendalikan', dijawab 'Enggak Pak'. Saya tanya 'penyidik pernah minta password enggak?' dijawab 'Iya Pak pernah minta'," sambungnya.

Atas dasar itu, Toni meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa interogator mengenai dugaan penghapusan postingan itu. Sebab, perihal tersebut justru merugikan kliennya dan menunjukkan proses investigasi terkesan dilakukan asal-asalan.

"Ini tidak fair andaikan dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, jika memang dilakukan, interogator mengutak-atik peralatan bukti nan semestinya dijaga keutuhannya," katanya.

Datangi MA dan KPK

Keluarga dan kuasa norma Pegi juga turut menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).

Di KPK, pihak Pegi mengirimkan surat permohonan pengawasan terhadap kasus nan tengah dihadapi oleh kliennya. Lewat surat itu, kata Toni, pihaknya meminta KPK mengawasi abdi negara penegak norma dalam sidang praperadilan.

"Kami memandang kasus ini terkesan dipaksakan, sehingga ketika kami gugat praperadilan, kami cemas dengan perangkat bukti nan dimiliki, nan menurut kami sangat minim. Kami cemas pengadil menolak pengguna kami praperadilannya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

"Sehingga jika pengadil menolak dengan perangkat bukti nan minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami cemas ada suap-menyuap di proses praperadilan ini," sambung dia.

Toni menyebut surat ditujukkan KPK ini sebagai corak upaya pencegahan agar tidak terjadi suap dan bisa mengawasi mulai dari Kapolda Jawa Barat hingga pengadil nan mengadili.

"Aparat penegak norma nan terlibat dalam proses peradilan ini, termohon tentu termohon mulai dari bapak Kapolda cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sampai penyidiknya, kemudian Pengadilan Negeri Bandung mulai dari ketua pengadilan sampai pengadil nan menangani," kata Toni.

Sama seperti di KPK, pihak Pegi juga meminta MA melalui Badan Pengawas MA untuk mengawasi persidangan praperadilan agar melangkah fair dan objektif.

Kata Toni, permohonan ini ditujukan atas kekhawatiran lantaran pihaknya percaya bahwa Pegi bukan pelaku. Sebab, DPO merupakan Pegi namalain Perong bukan Pegi Setiawan.

Karenanya, lanjut Toni, upaya menyambangi MA ini bermaksud untuk mencegah agar pengadil nan memimpin praperadilan itu tidak memaksa menetapkan sah status tersangka Pegi Setiawan dengan praktik suap.

"Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai pengadil memaksakan, menetapkan sah penetapan tersangkanya. Dengan misalnya, dengan langkah disuap dan seterusnya," ucap dia.

"Makanya kami meminta agar KPK, Badan Pengawas MA, agar mengawasi jalannya proses persidangan, biar putusannya adil, biar melangkah fair, objektif, tidak berpihak," lanjutnya.

Usut obstruction of justice

Di sisi lain, Polda Jabar saat ini tengah mendalami soal dugaan obstruction of justice alias perintangan investigasi pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Terkait dengan hasil proses penanganan obstruction of justice, tentu tetap berproses. Sehingga mengenai dengan perihal tersebut, belum dapat saya sampaikan hasilnya seperti apa, lantaran ini tetap berproses. Kami pastikan bakal berupaya mengungkap peristiwa ini dengan terang-benderang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (20/6).

Kendati demikian, Jules enggan memberikan keterangan soal pihak nan diduga alias dianggap melakukan perintangan penyidikan.

"Kaitannya tentu tetap ada rangkaian (dengan kasus Vina Cirebon). Ini bagian daripada proses untuk mengungkap, membikin agar lebih terang lagi peristiwa pidana nan terjadi," ujarnya.

"Terkait siapa nan tentunya menjadi objek dari proses pemeriksaan penyelidikan nan sedang dilakukan, tentu kita bakal tetap menunggu, dan tidak bisa saat ini saya sampaikan," kata Jules menambahkan.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional