CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 12:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Rapat Paripurna ke-8 DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf RUU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pembahasan RUU DKJ oleh Baleg dan pemerintah tergolong sangat cepat. Hanya memerlukan waktu 6 hari bagi Baleg untuk membahas RUU DKJ setelah RUU ini disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/11) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pasal tambahan tersebut meliputi Pasal 70A hingga 70D, berikut poin-poinnya:
Pada pokoknya, penambahan empat pasal pada RUU DKJ mengatur soal perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada personil DPR, DPRD, dan DPD nan terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024.
Satu pasal lainnya bakal mengubah nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nan terpilih pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Pertama, Pasal 70A menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta nan terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 bakal dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Lalu, Pasal 70B nan menyatakan Anggota DPRD Jakarta hasil Pemilu 2024 untuk wilayah pemilihan Jakarta bakal dinyatakan sebagai personil DPRD Provinsi DKJ.
Kemudian, Pasal 70C nan menyatakan Anggota DPR RI terpilih untuk wilayah pemilihan Jakarta bakal tetap menjabat sebagai personil DPR untuk wilayah pemilihan Provinsi DKJ.
Terakhir, Pasal 70D nan mengatur bahwa Anggota DPD RI nan terpilih untuk wilayah pemilihan Jakarta bakal dianggap sebagai personil DPD RI untuk wilayah pemilihan Provinsi DKJ.
(mnf/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.