CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 08:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Bawaslu RI memutuskan video support atau endorsement Presiden RI Prabowo Subianto kepada pasangan cagub-cawagub nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di Pilgub Jawa Tengah 2024 bukanlah suatu pelanggaran.
Hal itu merupakan keputusan Bawaslu usai mengusut rekaman video endorsement Prabowo yang diunggah di akun Instagram pribadi Luthfi beberapa waktu lalu. Bahkan, Bawaslu sempat membentuk tim unik untuk melakukan kajian terhadap video ini.
Mulanya Bawaslu direncanakan mengumumkan hasil penelusuran video support Prabowo itu pada Senin (18/11) lalu. Kemudian pengumuman itu ditunda hingga dirlis pada Rabu (20/11) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Luthfi-Taj Yasin adalah Paslon Pilgub Jateng nan diusung campuran partai KIM Plus di Pilgub Jateng. Salah satu personil KIM Plus itu adalah Partai Gerindra, di mana Prabowo merupakan ketua umumnya.
Berikut poin-poin temuan Bawaslu terhadap video support Prabowo kepada Luthfi ini:
Bukan pelanggaran
Bawaslu RI menyatakan video ini support Prabowo ini bukan tergolong pelanggaran Pemilu setelah melakukan kajian mendalam. Sebab, presiden berkuasa untuk berkampanye sesuai ketentuan nan berlaku.
"Tak ada dugaan pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran manajemen pemilihan maupun tindak pidana pemilihan," kata Bagja.
Kampanye di hari libur
Bagja mengatakan Prabowo berkuasa untuk mendukung salah pasangan calon di Pilkada asalkan melakukan libur sesuai ketentuan berlaku.
Namun, dia mengatakan patokan mengenai libur kampanye tak bertindak untuk Presiden Prabowo Subianto lantaran mengkampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin melalui video support nan diambil pada hari libur alias pada Minggu (3/11) lalu.
"Ketentuan mengenai ketentuan libur kampanye untuk ikut serta kampanye tidak bertindak pada pembuatan lantaran pembuatan video dilakukan Minggu, 3 November alias hari libur," kata Bagja.
Video diunggah 9 November
Bagja mengatakan pengunggahan video support Prabowo kepada Luthfi itu diunggah di akun IG pribadi Ahmad Luthfi pada 9 November 2024.
Artinya, Bagja mengatakan pengunggahan video tersebut tetap dalam rentang masa kampanye Pilkada 2024 nan diperbolehkan dalam peraturan.
"Pengunggahan video dilakukan 9 November alias pada masa rentang agenda kampanye pemilihan melalui media sosial, ialah 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024," ujarnya.
"Sehingga berasas waktu tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan," tambahnya.
(rzr/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.