Polda Aceh Cari Bukti Pidana Ipda YF Paksa Pacar Lakukan Aborsi

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Aceh, CNN Indonesia --

Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh sekarang menangani kasus dugaan pemaksaan aborsi nan dilakukan oleh Ipda Yohanda Fajri alias Ipda YF terhadap pacarnya. Polisi mulai mencari bukti pidana kasus tersebut.

Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, pihaknya serius menanggapi kasus nan berangkaian dengan kekerasan seksual dan bakal menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang aborsi, secara maksimal.

Dalam konteks kasus ini, kata dia, penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan, apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi nan terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses pemeriksaan kode etik. Soal pembuktian apakah ada aborsi sudah kita koordinasikan dengan Ditkrimum untuk penanganannya dan pembuktian unsur pidananya," kata Eddwi saat bertemu pers di Mapolda Aceh, Rabu (12/2).

Eddwi memastikan pihaknya bakal transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Apalagi sebagai langkah awal pihaknya sudah mencopot Ipda Yohananda dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.

Awal mula kasus

Kasus itu bermulai saat Ipda Yohananda tetap berstatus taruna Akpol dan tetap dalam pendidikan, bercintaan dengan pramugari berinisial VF.

Selama pacaran keduanya sering berjumpa dan melakukan hubungan badan hingga VF hamil. Saat mengetahui kehamilan VF, Ipda Yohananda meminta agar korban menggugurkan kandungannya.

Yahonanda berdasar perihal itu demi pekerjaan dan tak bisa menikahi korban lantaran patokan di Akpol. Ia justru memaksa korban untuk melakukan aborsi.

Ia mencekoki korban dengan obat hingga tiga kali sehari, meskipun korban telah menolak. Akibatnya, korban mengalami keguguran.

Tak sampai disitu rupanya korban juga divonis susah mengandung akibat jangkitan rahim, kista, dan komplikasi lain nan muncul setelah aborsi paksa.

Hingga kini, dia tetap menjalani terapi bentuk dan mental, termasuk perawatan intensif dengan master kandungan untuk menangani jangkitan rahim dan kista.

Sempat tenteram lampau disindir DPR

Sebelumnya Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan kasus itu sudah di mediasi antara kedua belah pihak. Kata dia, keduanya bermufakat untuk berbaikan lantaran kasus itu merupakan masalah internal.

Proses mediasi juga melibatkan Propam Polda Aceh. Selain itu, ada juga family Ipda Fajri dan korban langsung nan hadir. Mereka berbaikan di salah satu café di Pulau Bali.

"Kita sudah melakukan upaya mitigasi dan melakukan pertemuan kedua belah pihak dengan hasil sepakat berbaikan dan tidak memperpanjang masalah, dianggap ini masalah pribadi," kata Eddwi saat rapat dengan Komisi III DPR RI dengan agenda RDP dan RDPU mengenai kasus pelanggaran nan dilakukan Ipda Yohananda, Kamis (6/2).

Menanggapi perihal itu personil Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem, Rudianto Lallo merasa janggal dengan upaya mediasi nan diinisiasi Polda Aceh. Mediasi itu berujung damainya kedua belah pihak.

Padahal dia menyoroti dalam kasus itu ada tindak pidana. Ia menduga ada upaya untuk melindungi Ipda Yohananda Fajri agar tidak terjerat dalam kasus itu.

"Seakan-akan ini bukan kasus. Setiap kali saya sampaikan jika ada personil Polri nan menyimpang melakukan perbuatan tercela bukan dilindungi pak. Dia kudu diproses," kata Rudianto Lallo saat RDP dengan Polda Aceh nan dikutip dari kanal youtube TVR Parlemen.

Menurutnya, jika ini tak diproses bakal menjadi preseden jelek dan menimbulkan pertanyaan di publik.

"Jangan-jangan jika penduduk biasa melakukan aborsi alias menyuruh pacarnya alias istrinya lantaran dia bukan personil Polri dia seketika masuk penjara misalkan," katanya.

"Nah, jika personil Polri nan melakukan di kreasi untuk kemudian terkesan melindungi. Maaf saya tidak setuju dengan itu," ujarnya.

(dra/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional