Polda Bali Tetapkan 6 Tersangka Perdagangan Orang di Pelabuhan Benoa

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Denpasar, CNN Indonesia --

Polda Bali telah menetapkan enam tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban mencapai puluhan orang di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, keenam tersangka sudah ditetapkan tersangka sejak 16 Oktober 2025 dan langsung diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

"Sudah ada enam orang tersangka. Sejak tanggal 16 Oktober sudah kita tahan semuanya," kata Ariasandy saat ditemui di Denpasar, Jumat (24/10) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam tersangka itu berinisial MAS, JS, I, R, TS dan satu oknum personil kepolisian Polda Bali, IPS.

"Perannya itu ada nan mencari melalui agen. Kemudian ada nan membantu penertiban kitab pelaut dan segala macam, jadi ada masing-masing punya perannya," ujarnya.

"Ada nan kita amankan (oknum polisi). (Inisial) IPS. (Perannya) dia mencari, merekrut dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut. (Bertugas) di salah satu Direktorat di Polda Bali," lanjutnya.

Ia menyebut modus operandi para tersangka ialah perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) dengan iming-iming penghasilan besar, penjeratan utang, penyaluran pekerjaan nan tidak sesuai, perjanjian dan perlakuan nan tidak manusiawi di tempat penampungan seperti tidak ada tempat MCK, makanan tidak layak dan lain-lain.

"Modusnya itu, adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement dan segala macam hanya tidak sesuai dengan kesepakatan. Semua sudah diperiksa termasuk pemilik kapal dan segala macam dari hasil investigasi itu ditetapkan enam orang tersangka tadi," ujarnya.

"Kita belum bisa sampaikan sindikat alias jaringan. Karena tetap dalam tahap penyidikan. Tapi keterlibatan personil kita ada, makannya kita tindaklanjuti. Kita tahan dan periksa," ujarnya.

Tersangka R, TS, MAS, JS, dipersangkakan Pasal 2, Ayat (1) dan alias Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21, Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian tersangka IPS dan I dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 10 dan alias Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan, tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini terungkap ketika abdi negara Polda Bali mengecek penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada KM Awindo 2A nan tengah berada di perairan Pelabuhan Benoa, pada 15 Agustus 2025. Setelah diperiksa, polisi menemukan indikasi tindak TPPO di kapal tersebut.

Polisi lampau berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberi support norma kepada para korban dan saat ini para korban telah dipulangkan sembari menjalani perawatan ilmu jiwa lantaran mengalami trauma.

Sejauh ini kepolisian mendata ada 21 orang nan menjadi korban dalam dugaan kasus TPPO di Benoa tersebut.

Para korban calon ABK itu telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses penyerahan korban ke KKP itu dilakukan Selasa (2/9).

"Untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing," kata Kombes Ariasandy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9).

(kdf/fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional