ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 07 Jun 2024 11:39 WIB
Bandung, CNN Indonesia --
Polda Jabar membuka saluran terbuka alias hotline bagi penduduk untuk mendukung pengembangan investigasi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan hotline dibuka untuk mendapatkan info tambahan mengenai perkembangan investigasi kasus nan sudah melangkah delapan tahun tersebut.
"Mohon support dan support dari masyarakat andaikan ada info tambahan berkenan menginformasikan kepada kami untuk melengkapi info nan ada," ujar Jules, Kamis (6/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Seluruh info nan didapat dari hotline tersebut nantinya akan didalami dan diverifikasi pihak kepolisian.
"Kami membuka Hot Line Informasi pada nomor 0822-1112-4007 dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan betul serta info nan dapat dipertanggungjawabkan, tentu bakal kami lakukan kajian sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga, sama-sama kita imbau bijak dan bertanggung jawab memberikan info untuk menjaga dan menghargai family korban dan menghindari traumatis family korban," ungkapnya.
Jules kembali menekankan bahwa polisi bakal bekerja secara secara profesional, prosedural, dan proporsional.
"Saat ini sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM nan ikut mengawasi proses investigasi nan sedang berjalan," katanya.
Selain dengan Komnas HAM serta Kompolnas, polisi juga melibatkan kegunaan satuan lainnya seperti Itwasda hingga Propam ke dalam tim asistensi.
"Dengan adanya kejadian info nan semakin berkembang di media sosial, maka Polda Jabar telah membentuk Tim Asistensi nan terdiri dari Itwasda, Propam, Dit Reskrimum (Pengawas Penyidik)," katanya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Kasus ini menyita perhatian dari beragam pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) apalagi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.
(csr/kid)
[Gambas:Video CNN]