Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Polda Jateng telah memeriksa puluhan orang, termasuk personil Brimob mengenai kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang yang berujung kematian.
Setidaknya sudah 23 saksi nan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng mengenai kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada November lalu.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada beberapa saksi tambahan lagi nan diperiksa penyidik, termasuk dari personil kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa (saksi) tambahan, ada tiga orang saksi, tambahan dari Bidkum, personil Brimob, dan Labfor," kata Subagio, Kamis (19/12) seperti dikutip dari detikJateng.
Subagio tak memerinci argumen personil Brimob itu menjadi saksi dalam kasus penembakan Gamma, dan hanya mengatakan bakal dijelaskan komplit dalam konvensi pers pekan depan.
"Nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers)," tuturnya.
Pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa
Subagio mengatakan saat ini pihaknya telah melengkapi keterangan saksi dan telah melakukan cek letak berbareng Bid Labfor. Hal tersebut, sambungnya, guna memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.
Pihaknya mengaku bakal segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Ia menegaskan tak ada hambatan dalam penanganan kasus tersebut.
"Hanya lantaran teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan motor dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya," ujar Subagio.
Selain itu, pihaknya menyatakan bakal melakukan rekonstruksi untuk memandang kronologi utuh kasus tersebut.
"Nanti kita lihat, selepas penyerahan berkas jaksa menilai baru kelak rekonstruksi untuk memandang kasusnya semua," lanjutnya.
Aipda Robig menjadi tersangka dalam kasus penembakan Gamma dkk berasas laporan pidana nan dilaporkan family korban. Selain itu, Robig sudah diputus etik melakukan perbuatan tercela. Namun, Robig mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya nan dilakukan pada Senin (9/12) lalu.
Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan family Gamma mengenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan nan menyebabkan kematian. Beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol mengatakan Aipda Robig juga dijerat pasal UU Perlindungan Anak.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(tim/kid)