Polda Metro Belum Jelaskan Hasil Pemeriksaan Hasto PDIP

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 04 Jun 2024 18:15 WIB

Polda Metro Jaya belum mau menjelaskan kepada wartawan perkara perincian nan menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, Hasto sudah diperiksa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya masih enggan menjelaskan soal duduk perkara laporan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Krisiyanto.

Padahal, Hasto sudah diperiksa oleh interogator Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dirinya tetap menunggu info dari penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, kelak kami pastikan dulu," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya.

Hasto diketahui dilaporkan oleh dua orang berjulukan Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya.

Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan alias Menyebarkan Informasi Elektronik dan alias Dokumen Elektronik nan Memuat Pemberitaan Bohong nan Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan alias Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Usai pemeriksaan siang tadi, Hasto sempat menyatakan jika laporan terhadap dirinya semestinya diproses oleh Dewan Pers. Sebab, dirinya dilaporkan ke pihak berkuasa buntut pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan media tv nasional.

"Yang saya sampaikan ini mengenai dengan produk jurnalistik nan diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari petunjuk reformasi nan kita perjuangkan dengan susah payah, oleh mahasiswa, terutama jika kita lihat sejarah reformasi oleh Ibu Megawati Soekarnoputri," kata dia.

"Karena ini mengenai produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," imbuhnya.

Kendati demikian, Hasto menyebut dirinya tetap menghormati proses norma nan saat ini melangkah di Polda Metro Jaya.

Hasto turut mengungkapkan dirinya dilaporkan ke pihak berkuasa lantaran pernyataannya dianggap sebagai sebuah corak penghasutan.

"Diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu corak penghasutan nan membikin adanya tindak pidana dan membikin adanya suatu buletin bohong, nan diduga kemudian buletin bohong itu menciptakan kerusuhan," tutur Hasto.

"Ya, semua sudah jelas, makanya kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6 SCTV dan Kompas TV 26 Maret dan itu dikaitkan dengan demo nan terjadi kerusuhan pembakaran ban kira-kira seperti itu," lanjutnya.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional