CNN Indonesia
Sabtu, 16 Nov 2024 20:49 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menangkap tiga orang nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan tiga DPO nan ditangkap pada hari ini, Sabtu (16/11). Mereka adalah B, BK dan HF.
"Kami telah melakukan penangkapan tiga orang DPO, berinisial B, BK, HF," kata Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dengan penangkapan tiga DPO ini, maka total sudah ada 22 tersangka nan diamankan dalam kasus tersebut.
Wira mengatakan ketiga tersangka nan baru ditangkap merupakan pemilik dan pengelola web gambling online agar tidak diblokir oleh Komdigi.
"Peran tersangka B maupun DK dan HF maupun HE nan kemarin ditangkap adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan web gambling agar tidak diblokir Komdigi," katanya.
Ia menjelaskan dari tangan para tersangka polisi telah menyita beragam peralatan bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan duit tunai dalam beragam mata duit senilai Rp600 juta.
Para tersangka nan baru diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh interogator Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya kami juga bakal melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan nan dimiliki para tersangka," ujarnya.
(yoa/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.