Bawaslu Beri Waktu 7 Hari ke KPU Madina Batalkan Calon Saipullah-Atika

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 25 Nov 2024 07:27 WIB

Bawaslu memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada KPU Mandailing Natal untuk membatalkan pencalonan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi di Pilkada 2024. Bawaslu memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada KPU Mandailing Natal untuk membatalkan pencalonan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi di Pilkada 2024. (Dok. Humas Bawaslu RI)

Medan, CNN Indonesia --

Bawaslu memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.

"KPU Mandailing Natal mempunyai waktu hingga tujuh hari ke depan sejak rekomendasi ini dikeluarkan untuk melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024," kata Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boang Manalu, Minggu (24/11).

Saut menyebut Bawaslu Kabupaten Madina telah mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 22 November 2024 kepada KPU untuk membatalkan pencalonan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rekomendasinya, Bawaslu Madina meminta KPU membatalkan pencalonan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berasas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024," urainya.

Dalam surat rekomendasi nan dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Madina itu menyebut bahwa pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat (BMS) dan/atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur dalam peraturan KPU mengenai pencalonan.

Dalam Laporan Nomor Register: 008/Reg/LP/PB/Kab/02.17/XI/2024, bahwa Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) diduga melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Huruf i dan Pasal 20 Ayat (2) huruf c Peraturan Umum/ Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024 Bahwa Terlapor diduga melanggar Administratif Pemilihan.

Terhadap tindakan alias perbuatan terlapor nan menyatakan berkas arsip (Tanda Terima LHKPN) Calon Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution memenuhi syarat pada 14 September 2024 sebagai Calon Bupati Kabupaten Madina pada Pilkada Madina Tahun 2024 merupakan pelanggaran administratif pemilihan.

Hal ini berasas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Juncto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

Bawaslu Madina merekomendasikan kepada Terlapor untuk menyatakan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pilkada Mandailing Natal Tahun 2024. Terlapor diminta mengambil langkah dan/ alias tindakan hukum/ administratif sebagai tindak lanjut dari penyelenggaraan rekomendasi ini.

Pilkada Madina ada dua paslon nan bersaing antara lain paslon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution - Muhammad Ichwan diusung Partai Gerindra dan Golkar. Kemudian pasangan nomor urut 2 Saipullah Nasution - Atika Azmi Utammi Nasution diusung PKS, PKB, Demokrat, Nasdem, PPP, dan Perindo.

(fnr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional