Polda Metro Jaya Usut Penyebaran Video Syur Diduga Mirip Anak Musisi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 15 Jul 2024 16:29 WIB

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki penyebaran video syur nan diduga mirip sosok AD nan dikenal sebagai anak dari salah satu musisi ternama di Indonesia. Ilustrasi. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya saat ini tetap menyelidiki dugaan penyebaran video syur nan dilaporkan ke polisi pekan lalu. (Istockphoto/Pagadesign)

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki penyebaran video syur yang diduga mirip sosok AD nan dikenal sebagai anak dari salah satu musisi ternama di Indonesia.

"Betul, saat ini dalam rangka penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Ade Safri belum membeberkan lebih lanjut soal proses penyelidikan nan tengah dilakukan. Termasuk, soal rencana pemeriksaan saksi hingga pengumpulan peralatan bukti.

"Statusnya dalam penyelidikan, perkembangan lebih lanjut bakal kami infokan," ucap Ade Safri.

Sebelumnya, sejumlah akun media sosial dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebarkan video syur nan diduga mirip sosok AD, anak dari salah satu musisi ternama di Indonesia.

Pelaporan itu dilakukan Feriyawansyah dan teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal Jumat 12 Juli 2024.

"Awalnya kami membaca buletin medsos ada salah satu anak dari artis nan lagi viral. Akun medsos itu kemudian mengupload konten pornografi," kata Feri kepada wartawan, Sabtu (13/7).

"Kami merasa ini bakal merusak anak-anak bangsa. Terlapor salah satu akun medsos berasal dari pemberitaan berkembang ke Twitter dan Telegram," imbuhnya.

Dalam laporan tersebut, Feri mengatakan pihaknya juga turut menyertakan sejumlah peralatan bukti berupa tangkapan layar hingga video porno nan diunggah.

Ia menduga para pemilik akun sosial media tersebut telah melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional