ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 31 Jul 2024 23:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penyebaran video syur alias bermuatan porno diduga anak musisi David Bayu eks Naif berinisial AD.
"Selasa 30 Juli 2024, Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sukses mengungkap kasus dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7).
Ade Safri mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial MRS (22) nan merupakan penduduk Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku penduduk Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan tersebut, dia menyebut interogator juga turut menemukan jejak digital penyebaran konten video bermuatan porno dari ponsel milik kedua tersangka.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pasca ditetapkan sebagai tersangka, interogator juga langsung menahan kedua pelaku untuk pemeriksaan lanjutan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan investigasi lebih lanjut, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelasnya.
Ia mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Beberapa waktu lampau sejumlah akun media sosial dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menyebarkan video syur nan diduga mirip sosok AD, anak dari salah satu musisi ternama di Indonesia.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Feriyawansyah dan teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal Jumat 12 Juli 2024.
"Awalnya kami membaca buletin medsos ada salah satu anak dari artis nan lagi viral. Akun medsos itu kemudian meng-upload konten pornografi," kata Feri kepada wartawan, Sabtu (13/7).
"Kami merasa ini bakal merusak anak-anak bangsa. Terlapor salah satu akun medsos berasal dari pemberitaan berkembang ke Twitter dan Telegram," imbuhnya.
Dalam laporan tersebut, Feri mengatakan pihaknya turut menyertakan sejumlah peralatan bukti berupa tangkapan layar hingga video porno nan diunggah.
Ia menduga para pemilik akun sosial media tersebut telah melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(tfq/wiw)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.