Polda Metro Tangkap 66 Tersangka Kasus Judi Online dalam 3 Bulan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 66 orang tersangka mengenai kasus judi online dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan puluhan orang itu ditangkap berasas 14 laporan polisi nan diterima pihaknya.

"Telah sukses melakukan pengungkapan terhadap 66 orang pelaku nan berkedudukan sebagai penyelenggara ataupun memperlancar aktivitas daripada aktivitas pertaruhan online," kata Wira kepada wartawan, Rabu (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara rinci, peran puluhan tersangka ini terdiri dari pemilik website, admin, customer service maupun pengelola rekening.

Dalam kasus ini, Wira menyebut para tersangka ini setidaknya mengoperasikan 30 situs gambling online. Di antaranya, Pokkawin, King1111, 200bett, Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino, Joker King, pandekar388 dan lainnya.

"Dari 30 web pertaruhan tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran, dengan maksud agar website tersebut tidak dapat diakses kembali," ucap Wira.

Wira juga mengungkapkan para tersangka ini menyediakan beragam macam permainan nan bisa digunakan oleh para pemain. Antara lain, permainan slot, live casino, baccarat, Domino, tembak ikan, blackjack, poker roulette, gambling olahraga dan lain-lain.

Lebih lanjut, Wira juga membeberkan para pemain nan mau bermain di situs-situs tersebut diwajibkan mempunyai akun, dan melakukan deposit dengan menggunakan duit asli.

Caranya, dengan mentransfer ke rekening, e-wallet, ataupun melalui pulsa nan disediakan oleh penyelenggara pada laman website pertaruhan online.

Atas perbuatannya, 66 tersangka itu dijerat Pasal 303 KUHP dan alias pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan alias Pasal 3, pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(dis/wiw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional