Polda NTT Sudah Temui Ortu Casis Polwan yang Tak Memenuhi Syarat Lolos

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Kupang, CNN Indonesia --

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengklaim telah berjumpa pihak family dari calon siswa (casis) Polwan berjulukan Lasmini yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Mabes Polri untuk mengikuti pendidikan Pusdik Sekolah Polwan Polri.

Sebelumnya, Lasmini yang merupakan anak nelayan di NTT dinyatakan tak lolos untuk mengikuti Sekolah Polwan Polri di Jakarta. Peristiwa dialami wanita nan semula terpilih dari lingkungan Polda NTB itu pun diadukan pihak family ke Komisi III DPR RI.

Terkait pertemuan kepolisian dengan keluarga Lasmini adalah untuk menyerahkan bukti nan ditemukan Mabes Polri nan mengakibat Lasmini akhirnya tidak lolos mengikuti pendidikan di Sekolah Polwan Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan pertemuan dengan family Lasmini berjalan Senin (27/1). Pertemuan itu berjalan di rumah orang tua Lasmini yang berada di Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.

"Iya betul terakhir kemarin (bertemu orangtua Lasmini), langsung sampaikan info nan memang kami dapat dari Jakarta saya teruskan dan dari keluarganya sudah memahami, Lasmini juga mengerti sudah," kata Suryanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).

Suryanto menjelaskan dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menyampaikan bukti tentang Lasmini nan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke pendidikan.

"Dan family sudah mengetahui dan sudah bisa menerima bukti nan diserahkan, intinya family sudah pahami itu dan sudah tahu" kata Suryanto tanpa menyebut bukti nan diserahkan kepada keluarga.

Dalam pertemuan itu, diakui Suryanto, Lasmini  menolak menandatangani arsip dari bukti nan diserahkan.

Suryanto mengaku tak bisa memaksa wanita itu meneken, lantaran kondisi Lasmini yang dinilai sedang stres setelahtahu isi dari bukti arsip dari Mabes Polri nan dibawa pihaknya.

Suryanto pun menolak membeberkan isi arsip dan bukti kepada CNNIndonesia.com nan telah diserahkan kepada pihak keluarga. Intinya, kata Suryanto, ada bukti sehingga Lasmini dinyatakan tidak lolos oleh Mabes Polri.

Dia menyatakan pihak family Lasmini sudah bisa menerima dan mengerti dengan bukti tersebut.

"Intinya family sudah paham," katanya.

Sebelumnya Lasmini lewat perwakilan family melakukan peristiwa nan dialaminya itu ke Komisi III DPR.

Terpisah Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan kejuaraan nan disampaikan pihak Lasmini ke DPR itu adalah kewenangan mereka. Dia menegaskan proses rekrutmen Polwan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai patokan nan berlaku.

"Pada prinsipnya semua proses penerimaan sudah dilaksanakan sesuai patokan nan berlaku. Jadi itu adalah kewenangan dari keluarga," kata Henry kepada CNNIndonesia.com, Jumat.

Dijelaskannya bahwa Lasmini memang satu-satunya casis polwan nan dinyatakan lolos seleksi tingkat wilayah untuk melanjutkan ke tingkat selanjutnya.

"Yang daftar dan ikut tes untuk casis polwan itu hanya dua orang, nan satunya sudah dinyatakan gugur TMS (tidak memenuhi syarat) di psikologi, dan dia (Lasimini) nan lolos ke tingkat selanjutnya," kata Hendry.

Namun, kata dia, sesampai di tingkat pusat di Mabes Polri dari hasil tes kesehatan dan penelusuran mental dan kepribadian (PMK) rupanya ada temuan mengenai masalah cabul dan amoral sehingga Lasmini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).

"Setelah pengecekan dari Mabes Polri nan dilakukan Mabes (Polri) tes kesehatan sama tes PMK rupanya ada temuan mengenai cabul dan amoral," kata Hendry.

"Lasmini dinyatakan TMS, karena hasil pemeriksaan kesehatan dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) nan tidak memenuhi standar etika moral sebagaimana diatur dalam izin kepolisian" imbuhnya.

Dia menyatakan menyangkut temuan dalam PMK nan dilakukan mabes polri itu telah mempunyai bukti. Dan ini nan menjadi dasar sehingga nan berkepentingan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan ke pendidikan.

"Berdasarkan hasil PMK, Lasmini dinyatakan melanggar ketentuan pada Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b mengenai standar etika dan moral. Pelanggaran ini menjadi dasar utama status TMS nan diberikan kepada Lasmini" jelasnya.

Dikatakannya bahwa pemeriksaan seleksi dilakukan secara objektif dan meliputi beragam aspek, seperti kesehatan, mental kepribadian, wawasan kebangsaan, moral, catatan kriminal, hingga aktivitas di media sosial. Hasil pemeriksaan tersebut menentukan kelulusan peserta hingga tahap pendidikan.

Dia pun menjelaskan bahwa Polda NTT siap memberikan keterangan jika dipertanyakan oleh DPR RI. Namun, lantaran aborsi keikutsertaan sekolah Polwan karena TMS itu menjadi kewenangan Mabes Polri.

i.

(eli/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional