Polda Sulsel Tetapkan 3 Pemilik Kosmetik Berbahaya Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik kosmetik nan positif mengandung unsur raksa alias merkuri di Makassar sebagai tersangka.

"Tiga (tersangka), semuanya adalah pemilik kosmetik, kita tidak tanggung-tanggung," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, Selasa (12/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan tersangka tersebut, kata Dedi, setelah interogator melakukan investigasi dan gelar perkara hingga menetapkan tiga pemilik kosmetik rawan bagi manusia sebagai tersangka.

"Baru selesai gelar perkara, kita juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk mengambil keterangan dari ahli," ungkapnya.

Meski demikian, Dedi belum mau mengungkapkan identitas tiga pemilik kosmetik nan telah ditetapkan tersangka dalam peredaran kosmetik berbahan rawan di Sulsel.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan bakal menindak tegas para pemilik kosmetik jika mengedarkan produknya nan mengandung rawan dengan menyerat Undang-undang kesehatan ancaman balasan 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Tentu saja jika lamanya balasan seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 2 huruf paling nan terakhir ialah tindak pidana lain nan diancam dengan balasan minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang," ungkap Yudhiawan.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan telah menguji 66 sample kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium.

"Jadi nan positif mengandung bahan rawan dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa alias merkuri, FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," kata Hariani.

Kemudian kosmetik mengandung unsur rawan ialah Raja Glow My Body Slim.

"Ini obat bahan alam nan notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium dia mengandung Bisakodil, unsur aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," ujar Hariani.

Selanjutnya, produk kosmetik milik Mira Hayati juga berasas hasil pemeriksaan laboratorium terkandung unsur raksa alias merkuri.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH (Mira Hayati), ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," jelasnya.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional