Polda Tahan 5 Tersangka Sindikat Pencurian - Mutilasi Spesialis Bajaj

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap dan menahan sindikat dugaan pencurian dan pemutilasi bajaj. Terdapat lima orang nan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian ahli bajaj ini.

Para tersangka nan dimaksud adalah seorang pengemudi baja, M (peran: perencana); YR (peran: eksekutor); HS (peran: penadah kerangka bajaj); S (peran: penadah/pemilik penyimpanan limbah besi); dan ES (peran: penadah mesin bajaj). Mereka nan telah memakai busana tahan turut dihadirkan dalam bertemu pers di PMJ, Jakarta, Jumat (26/7).

"Dari hasil pengungkapan ini ada lima orang tersangka nan dilakukan penindakan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konvensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wira mengatakan kasus ini berasal dari laporan polisi bernomor LP/B/070/VII/2024/SPKT/Polsek Kb Jeruk/Polres Metro Jakbar/Polda Metrojaya/, pada 14 Juli 2024.

Wira mengatakan pencurian bajaj terjadi pada Jumat (5/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada di area parkir depan Ruko Thera Foot Jalan Panjang Nomor 52 RT 001 RW 004 Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tersangka M dan YR merupakan pengemudi bajaj dan mengetahui tempat-tempat di mana bajaj sering mangkal.

"Dengan pengetahuan tersebut, tersangka atas nama M dan YR melakukan tindakan pada malam hari ketika pengemudi bajaj sedang rehat dan parkir bajaj-bajaj di pinggir jalan dalam kondisi stang tidak terkunci alias tidak diberikan kunci tambahan," ujar Wira dalam konvensi pers.

Wira mengatakan M berkedudukan sebagai perencana, penyedia perangkat (gunting, tang dan tombol starter), mengawasi situasi di sekitar TKP.

Sementara itu, YR selaku penyelenggara dapat melakukan aksinya lantaran suka memperhatikan dan mendapatkan penjelasan dari montir/tukang service bajaj. Sebelum beraksi, YR belajar terlebih dulu mengenai langkah service bajaj.

Wira turut memaparkan kronologi perkara ini. Pada Kamis (4/7), ES menghubungi YR untuk dicarikan mesin bajaj, aki, shockbreker dan ban. Hal itu lantaran YR sering memperjualbelikan sparepart copotan bajaj.

Dengan permintaan itu, pada Jumat (5/7) pukul 20.00 WIB, YR menghampiri MR di pangkalan bajaj depan Rusun Muara Baru Jakarta Utara untuk merencanakan pencurian dengan sasaran bajaj-bajaj nan terparkir.

Selaku pengemudi bajaj, MR disebut sering memandang bajaj nan terparkir di Area Parkir Depan Ruko Thera Foot Jalan Panjang Nomor 52 RT 001 RW 004 Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lokasi itu lantas menjadi sasaran pencurian.

Berbekal alat-alat, para tersangka pergi mengunakan Bajaj No Pol B-4008-SZB, nan juga bajaj hasil pencurian sebelumnya. Setelah sampai di letak pencurian pada pukul 00.30 WIB awal hari.

M mengawasi situasi disaat YR melancarkan aksinya. YR hanya memerlukan waktu singkat saat mencuri bajaj lantaran telah belajar mengenai mesin bajaj di bengkel sebelumnya.

"Mulai dari dia memotong kabel, kemudian meng-konek-kan kembali, kemudian memasang tombol starter, itu hanya menyantap waktu antara 2 sampai 5 menit sampai dengan mesinnya hidup," kata Wira.

Setelah sukses mencuri bajaj itu, M dan YR kabur membawa bajaj itu dengan langkah jalan beriringan ke tempat lapak jual beli besi tua di wilayah Kebon Cau Teluk Naga Kab. Tangerang. Mereka bermaksud untuk menjual bajaj tersebut.

"Namun sebelum sampai lapak jual beli besi tua para tersangka beristirahat dari pukul 02.00 WIB sampai 06.00 WIB, selanjutnya 06.00 WIB-08.30 WIB para tersangka mencopot mesin bajaj, aki dan tabung gas dan menyimpannya di bajajnya. Selanjutnya bajaj korban ditarik menggunakan tambang diderek dengan bajaj tersangka M menuju lapak," jelas Wira.

Setelah sampai di lapak penadah, M dan YR menyerahkan bajaj hasil rampasan untuk menjual body bajaj kepada HS (penadah).

Body bajaj itu pun dipotong-potong terlebih dulu dengan menggunakan perangkat mesin las dan selanjutnya ditimbang beratnya. Proses pemotongan bajaj hingga menjadi potongan besi tua ini memerlukan waktu sekitar 2 jam.

HS pun melapor kepada S guna membeli body bajaj tersebut seharga Rp850 ribu, sedangkan untuk mesin bajaj, ban nan tetap bagus, shockbreker, aki dan tabung gas dijual kepada penadah lainnya, ialah ES seharga Rp900 ribu. Setelah laku terjual, M membagi rata untung dari hasil kejahatan tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penindakan dan pendalaman dan pengembangan terhadap M dan R, didapatkan keterangan bahwa mereka sudah mencuri bajaj sejak Februari 2023.

"Dari hasil pendalaman tersebut, tim interogator memperoleh keterangan para tersangka sudah mencuri bajaj sebanyak 18 kali di beragam wilayah di Jakarta," kata Wira.

Wira mengatakan tindakan pencurian terakhir dilakukan pada 12 Juli 2024.

"Di mana dari hasil untung yg didapatkan setiap kali melakukan kejahatan antara Rp1,7 juta-5 juta. Dari hasil kejahatan dibagi rata oleh kedua orang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," jelas Wira.

Wira mengatakan sparepart dan potongan bajaj ini dijual dengan nilai nan bervariatif tergantung dengan kondisi.

Dari 18 kali pencurian nan dilakukan, semuanya diserahkan kepada para penadah nan juga dijadikan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Kami sampaikan bahwa ini sindikat pencurian ahli bajaj. Jadi mulai dari pencurinya sampai ke penadahnya pun dari golongan mereka," kata Wira.

Dalam kesempatan ini, Wira turut mengungkap argumen para tersangka memilih untuk mencuri bajaj daripada kendaraan lainnya.

Hal itu tak terlepas dari pekerjaan M dan YR nan juga sebagai pengemudi bajaj. M disebut sudah menjadi pengemudi baja selama sekitar 10 tahun, sedangkan YR selama 7 tahun.

"Kedua pelaku utama, ialah M dan YR merupakan pengemudi bajaj. Jadi mengerti betul tentang seluk-beluk gimana mengoperasikan bajaj," terang Wira.

Pencurian bajaj dinilai mudah dilakukan oleh tersangka lantaran pekerjaan nan sama tersebut.

Selain itu, pencurian bajaj juga dinilai tak terlalu disorot publik.

"Bajaj ini ketika dicuri tidak menjadi perhatian publik. Karena kami sudah melakukan beberapa kali obrolan dengan para pemilik bajaj ini, rata-rata jika bajajnya lenyap selalu berpikiran gini, "Ah paling kelak bajaj nya balik", "Nanti dicari juga ketemu". Ada dugaan seperti itu," kata Wira.

"Jadi kenapa mereka mencuri bajaj, lantaran pekerjaan mereka pengemudi bajaj juga. Mereka lebih mengerti dan menguasai seluk beluk bajaj," sambung dia.

Atas perbuatannya, tersangka M dan YR dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman balasan penjara paling lama 9 tahun. Sementara itu, tersangka HS, S, dan ES dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman balasan penjara paling lama 4 tahun.

(pop/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional