TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mengejar sasaran pembebasan lahan seluas 2.086 hektare untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sehingga perlu melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tujuannya, untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah tidak bakal menyengsarakan penduduk terdampak pembebasan lahan.
Rupanya, sosialisasi itu baru dilakukan belakangan ini. Berdasarkan penjelasan Ketua Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara alias AMAN Kalimantan Timur, Saiduani Nyuk, pemerintah tidak pernah melibatkan organisasi budaya terdampak sejak awal pembangunan. "Setelah diprotes dan dikritik, pihak pembangunan baru merencanakan sosialisasi," katanya ketika dihubungi, Ahad, 19 Mei 2024.
Temuan di lapangan, kebanyakan penduduk pemilik lahan mengaku tidak tahu bahwa tanah dan rumahnya bakal digusur. Sehingga muncul beragam protes.
Protes timbul usai beredarnya surat dari Otoritas IKN alias OIKN di bagian pembangunan, nan meminta penduduk meninggalkan rumah dengan memberikan waktu satu minggu. Setelah diprotes dan mendapatkan kritik, surat itu ditarik kembali, dan pemerintah sekarang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain sosialisasi, Saiduani mengatakan pemerintah berjanji tidak bakal menggusur paksa penduduk nan berada di area IKN. Namun, dia mengaku pesimistis dengan janji-janji pemerintah itu. "Karena pihak pemerintah melakukan sejak awal mematok sasaran percepatan pembangunan, tapi tidak mempunyai perencanaan," ujarnya.
Tak hanya itu, dia mengatakan pemerintah tidak melakukan proses nan tepat dalam urusan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN ini. Apalagi, ucapnya, ada kewenangan masyarakat nan mereka abaikan dalam proses pembangunannya. "Bahkan tidak menempatkan masyarakat budaya nan menguasai wilayah tersebut sebagai pemilik tanah, serta meminta izin dan melibatkan dalam proses-proses penting," kata Saiduani.
Iklan
Menurut dia, cara-cara pemerintah itu jika diteruskan berpotensi melanggar kewenangan asasi manusia alias HAM ke depannya. Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Kalimantan Timur itu menyebut pemerintah melakukan pembangunan dengan langkah paksa.
Namun, dia berambisi nantinya tidak ada pelanggaran HAM nan dilakukan pemerintah dalam urusan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN ini. Ia meminta agar pemerintah menepati janjinya dan membuktikan kepada seluruh masyarakat khususnya di area IKN.
Sebelumnya, Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Sumadilaga memastikan tidak ada pelanggaran HAM terhadap penduduk terdampak pembebasan lahan ini. Saat ini pemerintah wilayah berbareng TNI dan kepolisian tetap melakukan sosialisasi kepada penduduk nan terdampak pembebasan lahan.
Ia menyebut nantinya masyarakat bakal mendapatkan kewenangan relokasinya.Titik relokasi ditetapkan OIKN tidak jauh dari IKN namalain tetap di sekitaran Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Selama proses relokasi dan kediaman baru belum jadi, Danis mengatakan pemerintah bisa menyediakan tempat tinggal sementara. "Kan ini ada kepentingan kami perlu kerja. Kalau menunggu kan susah. Teknisnya kelak teman-teman di lapangan," ujarnya.