Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya mengusulkan pemblokiran terhadap 47 rekening mengenai kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan puluhan rekening itu merupakan milik 15 orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian interogator juga telah mengusulkan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini interogator Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap mendata apakah ada rekening lain nan juga digunakan para tersangka.
"Sedang menginventarisir rekening website gambling online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," ujarnya.
Ade Ary menyebut interogator juga tetap mengembangkan soal penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.
"Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak nan terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain nan terlibat dan juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," tutur dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk menutup situs gambling online nan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A nan bekerja mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif nan berkarakter terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, dia dinyatakan tak lulus seleksi.
Meski tak lulus, rupanya AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs gambling online.
Teranyar, polisi juga telah menyita sejumlah peralatan bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, arloji mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga turut menyita duit tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya duit pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD alias senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD alias senilai Rp2.888.106.500.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]