Polisi Akan Panggil Operator Usut Pencurian NIK Aktivasi Kartu Seluler

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 27 Sep 2024 21:30 WIB

Polisi bakal meminta keterangan dari operator telekomunikasi guna mengusut kasus dugaan pencurian info NIK untuk aktivasi kartu seluler. Ilustrasi. Pencurian NIK untuk aktivasi kartu seluler. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Bogor Kota berencana kembali meminta keterangan dari pihak provider alias operator telekomunikasi guna mengusut kasus dugaan pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivasi kartu seluler.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan perihal itu dilakukan untuk melakukan pengembangan kasus.

"Ini kan tim interogator sedang melakukan pengembangan ya. Kita bakal melakukan pemanggilan lagi kepada pihak Indosat Ooredoo Hutchison," kata Aji kepada wartawan, Jumat (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, beberapa waktu lampau polisi juga telah memanggil dewan dari perusahaan provider tersebut.

Aji menyebut tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara ini bakal bertambah. Kata dia, saat ini interogator tengah mengumpulkan bukti dan saksi lain.

"Kita juga sedang memeriksa saksi mahir ya dalam kasus itu untuk dikembangkan," ujarnya.

"Nanti kita dalami semua keterangan dari para saksi ya," imbuh dia.

Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pencurian info Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler alias Kartu SIM.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kedua pelaku bekerja di PT NTP. Keduanya masing-masing berinisial PMR dan L.

"Di mana mereka (kedua pelaku) mengerjakan permintaan dari PT IOH, dengan sasaran bisa menjual 4.000 sim card," kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8).

Belum ada keterangan resmi alias tanggapan dari PT IOH dan PT NTP mengenai kasus pencurian info ini. Bismo menerangkan untuk memenuhi sasaran tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi nan digunakan untuk mencuri info milik warga.

"Menggunakan aplikasi handsome dengan nan memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari operator seluler untuk melakukan registrasi," ujarnya.

"Maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncul lah info NIK. Kemudian info nan muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," imbuh dia.

Bismo mengungkapkan setidaknya kedua pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas penduduk kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, kata dia, tetap ada puluhan ribu NIK lain nan rencananya juga bakal dimanfaatkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

(dis/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional