Polisi Akui Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Judol Komdigi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 25 Nov 2024 14:14 WIB

Polisi membenarkan Alwin Jabarti Kiemas salah satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs gambling online melibatkan pegawai Komdigi. Ilustrasi. (Foto: Unsplash/Pixabay)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membenarkan sosok Alwin Jabarti Kiemas merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konvensi pers, Senin (25/11).

Pernyataan itu diberikan Wira saat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Wartawan bertanya 'apakah betul Alwin Jabarti Kiemas salah satu nan ditangkap? Apa betul Alwin ini nan inisial AJ nan perannya memfilter/memverifikasi situs gambling online agar tidak terblokir?'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, Alwin Jabarti namalain AJ berkedudukan menyeleksi dan memverifikasi situs gambling online agar tidak terblokir.

Kendati demikian, Wira tak membeberkan ihwal sosok Alwin Jabarti tersebut. Termasuk, soal latar belakang nan bersangkutan.

Di sisi lain, akun media sosial X @PartaiSocmed menyebut sosok Alwin adalah keponakan dari Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berinteraksi Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke beragam pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," demikian keterangan dalam unggahan itu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Selain itu, polisi juga tetap mengejar empat buron nan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan alias Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan alias Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional