Polisi Alihkan Arus ke Jalur Alternatif Selama Penertiban Puncak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Cianjur mengalihkan arus kendaraan nan mengarah ke jalur Puncak agar melewati jalur pengganti Jonggol dan Sukabumi selama proses penertiban gerai terlarangan di sepanjang jalur tersebut guna menghindari macet total, Senin (26/8).

Kasat Lantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana mengatakan selain mengarahkan pengguna jalan menuju jalur alternatif, pihaknya juga melakukan rekayasa arus dan sistem buka tutup di area Ciloto-Bumi Aki, Puncak.

"Sifatnya situasional ketika Polres Bogor melakukan sistem buka tutup arus, kami bakal memutar kembali kendaraan mulai dari area Ciloto alias dari Bundaran Lampu Gentur-By Pass, Cianjur," katanya di Cianjur, Senin (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjelang Senin siang ini, kata dia, antrean kendaraan mulai terlihat sehingga Polres Bogor menutup jalur menuju Puncak dari Bogor. Oleh lantaran itu, sambungnya, perihal nan sama dilakukan Polres Cianjur guna mencegah terjadinya macet total selama penertiban dilakukan petugas gabungan.

Bahkan untuk membantu pengaturan arus saat diberlakukan penutupan, pihaknya menerjunkan sekitar seratus orang personel guna memutar kembali kendaraan ke sejumlah jalur pengganti termasuk di area Cipanas.

"Wilayah norma Cianjur biasanya terdampak ekor antrean dari wilayah Bogor, sehingga kita lakukan antisipasi agar tidak terjadi penumpukan dan kepadatan arus di saat penyelenggaraan penertiban, ratusan personel bakal mengarahkan pengendara ke jalur alternatif," katanya.

Sebelumnya saat ini Pemkab Bogor melakukan penertiban 196 gedung liar di area Puncak. Sebelumnya, sudah ada 90 gedung telah dibongkar secara berdikari pemiliknya.

Penertiban tahap II di Rest Area Puncak

Penertiban tahap II gerai terlarangan itu dilakukan berasas pada Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana sebelumnya Pemkab Bogor sudah melayangkan tiga kali surat peringatan pemilik kios.

Surat peringatan pertama dilayangkan pada 6 Agustus 2024, Surat Peringatan kedua dilayangkan pada 15 Agustus 2024, dan Surat Peringatan ketiga dilayangkan pada 20 Agustus 2024.

Pemkab Bogor menyatakan bakal menampung Pedagang Kaki Lima (PKL) area wisata Puncak, nan terkena penertiban tahap II, di Rest Area Gunung Mas.

"Prinsipnya adalah penataan, penggeseran, dan relokasi, lantaran Pemkab Bogor dengan support pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR sudah membangun rest area," ungkap Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu usai memimpin apel penertiban di Cisarua, Senin.

Ia menjelaskan kios-kios di Rest Area Gunung Mas sekarang sudah terisi lebih dari 50 persen oleh PKL nan terkena penertiban tahap pertama.

Menurut dia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pemilik lahan apalagi siap memberikan lahan tambahan untuk memperluas rest area.

"Semua pedagang nan menempati gedung liar ini sudah disiapkan warung alias gerai di Rest Area Gunung Mas ini sangat representatif. Bahkan PTPN bakal memberikan lahan manakala tetap membutuhkan," ujar Asmawa.

Sementara Direktur PT Sayaga Wisata Supriadi Jufri selaku pengelola Rest Area Gunung Mas menjelaskan Pemkab Bogor melakukan pendataan PKL di area wisata Puncak sejak 2016 lampau untuk direlokasi.

Saat itu ada lebih dari 1.000 pedagang nan terdata. Kemudian, sebagian ditempatkan di kantung-kantung parkir di sepanjang jalur wisata Puncak.

"Sebagian mereka diberikan tempat di Rest Area Gunung Mas. Bahkan beberapa PKL nan hari ini ditertibkan sebenarnya sudah memegang kunci kios, tinggal menempati saja," kata Jufri.

Pada penertiban lapak pedagang tahap pertama pada Senin (24/7), Pemkab Bogor meratakan 329 gedung di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 gedung dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 gedung dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian PKL di area wisata bakal menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.

Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PTPN ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.

Rest Area Gunung Mas mempunyai kapabilitas 516 gerai terdiri dari 100 gerai untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 gerai untuk pedagang kering, seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing gerai mempunyai luas 11 meter persegi baik basah maupun kering

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional