Polisi Bakal Tindak Sopir Truk Langgar Jam Operasional di Tangerang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 09 Nov 2024 14:53 WIB

Jam operasional truk-truk besar di wilayah Tangerang Kota telah dibatasi mulai dari jam 10 malam hingga 5 pagi. Polres Metro Tangerang Kota mengatakan bakal menindak tegas seluruh pengemudi truk nan kedapatan melanggar jam operasional. (Antara/Sulthony Hasanuddin)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Tangerang Kota mengatakan bakal menindak tegas seluruh pengemudi truk nan kedapatan melanggar jam operasional.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan waktu operasional truk-truk besar di wilayah Teluknaga telah dibatasi mulai dari jam 10 malam hingga 5 pagi.

Akan tetapi, dia menyebut tetap banyak pengemudi nan melanggar patokan tersebut. Salah satunya ialah DWA nan terlibat dalam kejadian kecelakaan dengan sepeda motor di Teluknaga, Kamis (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah kita kumpulkan dengan pengusahanya, semua sudah sepakat. Bahkan terakhir kemarin di awal Oktober juga kita kumpulkan semua mereka sepakat, tetapi ya sopir-sopir ini susah diaturnya," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/11).

Zain mengatakan pihaknya juga bakal membentuk tim campuran untuk memantau operasionalisasi truk di wilayah tersebut. Ia menegaskan bakal memindak tegas pengemudi truk nan tetap menyalahi patokan tersebut.

"Yang jelas kita bakal ambil tindakan tegas. Kita selama ini sudah melakukan penilangan, kemudian sampai kita sita peralatan buktinya truknya," tuturnya.

"Kita bakal membentuk tim campuran dan pos campuran untuk mengawasi dan memperketat mengenai pengawasan, mengenai jam operasional truk tambang ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zain mengatakan pihaknya juga bakal segera berkoordinasi dengan Pemda mengenai patokan operasional truk guna mencegah kejadian serupa kembali terulang.

"Rencana peraturan itu bakal menjadi inisiasi DPRD untuk ditingkatkan dari Perbub menjadi Perda. Karena di Perda ini nan jelas ada sanksinya," jelasnya.

Sebelumnya kejadian kecelakaan nan melibatkan truk bermuatan tanah dan sepeda motor terjadi Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/11).

Warga nan tak terkendali emosi lampau diduga membakar truk muatan tanah tersebut. Insiden kecelakaan itu bermulai saat truk nan dikemudikan DWA melaju dari arah Kosambi menuju arah Teluknaga melintas di Raya Salembaran.

Kemudian di letak kejadian, melintas sepeda motor nan dikendarai seorang wanita berinisial SD (20) berboncengan dengan korban anak ANP (9). Pengemudi motor berupaya mendahului truk dari sebelah kiri, lampau terjatuh diduga lantaran jarak pandang tak bebas dan tidak tersedia ruang nan cukup.

Anak nan dibonceng pun terjatuh masuk kolong truk. Akibatnya kaki kiri korban terlindas oleh ban depan sebelah kiri kendaraan truk tersebut.

Terkini, Polisi menetapkan pengemudi truk bermuatan tanah berinisial DWA sebagai tersangka lantaran dinilai telah lalai dalam berkendara hingga menimbulkan korban. Selain itu pelaku juga terbukti berkendara dalam kondisi positif mengkonsumsi narkoba.

(arf/mik)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional