Makassar, CNN Indonesia --
Supriyani, seorang guru honorer SD negeri di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi tersangka setelah dilaporkan seorang polisi lantaran menghukum anaknya.
Dalam laporan kepolisian, pembimbing itu diduga menganiaya anak polisi nan berguru di SD tersebut, D (6).
Kepolisian membantah info soal pihak orang tua siswa meminta Rp50 juta kepada pembimbing sebagai 'uang damai' saat proses mediasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak betul adanya permintaan duit Rp 50 juta itu nan diminta family korban," kata Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10).
Dalam keterangannya, Febru mengatakan setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Baito, kemudian dilakukan proses mediasi antara Supriyani selaku pembimbing terlapor dengan family korban dan Kepala Desa Wonua Raya.
Pada saat proses mediasi berlangsung, klaim Febry, suami dari pembimbing tersebut tiba-tiba mengeluarkan sebuah sampulsurat warna putih.
"Setelah penyampaian perdamaian, di situlah ada tindakan dari suami tersangka lampau diletakkan di atas meja. Saat ditanyakan ke family korban, mereka tidak mengetahui isi sampulsurat tersebut," kata Febry.
Pihak family pun merasa tersinggung saat suami guru, Supriyani mengeluarkan sampulsurat tersebut. Kemudian Kades Wonua Raya segera mengambil sampulsurat nan sebelumnya diletakkan di atas meja saat proses mediasi berlangsung.
"Amplop itu diambil kembali oleh kepala desa," ujar Febry.
Namun, proses mediasi nan tidak menghasilkan kesepakatan damai, sehingga kasus ini pun dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan. Kini Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, lampau kasus ini pun dilimpahkan ke Kejari Kendari, pada Rabu (16/10) kemarin.
Kasus ini mencuat ke publik setelah tersebar tulisan 'Save Ibu Supriyani' diduga menganiaya siswanya nan merupakan anak seorang polisi agar dibebaskan.
Sementara itu, kronologi nan diperoleh dari pihak sekolah, dan sudah viral di beragam aplikasi pesan menyatakan siswa diduga menunjukkan kepada orang tua telah dipukul guru.
"Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul. Tapi ortunya tidak terima. Daripada panjang masalah pembimbing & kepala sekolah datang ke rumah minta maaf," dikutip dari pesan tersebut.
Tapi, diduga orang tua siswa nan juga berprofesi sebagai polisi itu justru menjadikan permintaan maaf itu sebagai pengakuan kesalahan untuk diproses laporan kepolisian.
"Sampai akhirnya pembimbing dapat panggilan di Polda. Sampai sana katanya mau dimintai keterangan rupanya langsung ditahan, suaminya disuruh pulang. Padahal ini pembimbing tetap honorer punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda," demikian kelanjutan pesan tersebut.
Dalam keterangan tersebut disebutkan pula bahwa sebelumnya orang tua siswa diduga meminta duit Rp50 juta ketika pembimbing datang ke rumah untuk minta maaf. Namun, pembimbing tersebut tak mau bayar lantaran menegaskan tak melakukan tindakan pemukulan.
Sementara itu diberitakan detikSulsel, Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo mengaku sudah berjumpa dengan Supriyani.
Berdasarkan keterangan nan diterima, Supriyani sempat dimediasi kepala desa namun orang tua terduga korban Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana meminta Supriyani bayar duit tenteram dan mundur sebagai pembimbing honorer.
"Hasil pertemuan dengan Ibu Supriyani, nan dimediasi Pak Desa, siap bersaksi, dia (Pak Desa) bakal damaikan persoalan ini. Pertama dia (Supriyani) kudu bayar duit Rp 50 juta, kedua dia kudu mundur sebagai guru. Ini ada apa? Dia diminta bersurat ke Kadis untuk mundur. Padahal dia tidak melakukan apa-apa," kata Halim kepada wartawan, Senin (21/10).
Halim mengaku iba Supriyani sampai dimintai duit tenteram Rp50 juta. Apalagi, kondisi ekonomi Supriyani dan keluarganya terbilang kekurangan.
"Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, jika dimintai Rp50 juta saya tidak lenyap pikir. Saya tidak fitnah, ada kepala desa, ada nan bersangkutan, dia dimintai Rp 50 juta. Jadi ada unsur kriminalisasi," katanya.
Dia pun berambisi Propam Polda Sultra bisa turun tangan mengungkap nan sebenarnya. Dia menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini.
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]