Polisi Bekuk Sindikat Uang Palsu Senilai Rp22 M di Jakbar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 17 Jun 2024 10:45 WIB

Polisi membekuk tiga orang tersangka sindikat pengedar duit tiruan di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Ilustrasi. Polisi membekuk tiga orang tersangka sindikat pengedar duit tiruan di Srengseng Raya, Jakarta Barat. (iStockphoto/SimonSkafar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membekuk tiga orang tersangka sindikat pengedar uang palsu di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam merinci ketiga tersangka berinisial M, YA, dan FF. Ia mengatakan, kasus tersebut berasal dari info nan diberikan masyarakat.

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 [Juni 2024] sukses ditangkap alias diamankan 3 tersangka nan disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai duit palsu," ujar Ade Ary pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6), mengutip detiknews.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga pelaku sendiri, lanjut Ade Ary, mempunyai latar belakang berbeda. Tersangka M merupakan seorang pekerja swasta asal Cirebon.

Sementara tersangka YA merupakan seorang pekerja harian lepas asal Sukabumi. Dan tersangka FF merupakan seorang pekerja swasta asal Surabaya.

Dari pelaku, polisi sukses mengamankan peralatan bukti duit tiruan pecahan seratus ribu siap edar senilai Rp22 miliar. Diamankan juga perangkat penghitung dan pencetak uang.

"Barang bukti nan diamankan antara lain duit tiruan rupiah sejumlah Rp22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," jelas Ade Ary.

Beruntung, duit tiruan tersebut belum sempat diedarkan oleh pelaku. Kini, para tersangka tengah menjalani proses investigasi mendalam.

"Masih terus dilakukan pengembangan [oleh penyidik] juga kelak bakal dilakukan press release dalam waktu dekat," ujar dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas 12 tahun penjara.

(asr/asr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional