Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap dua kasus pemanfaatan anak di bawah umur nan dipekerjakan sebagai lady companion (LC) di tempat karaoke di Jakarta Selatan.
Pada kasus pertama, polisi menangkap wanita berinisial FW nan diduga sebagai 'mami' di sebuah tempat karaoke di area Blok M. Dua anak nan jadi korban di antaranya AF (16) dan NM (16).
Awalnya, AF datang ke tempat karaoke milik FW pada 1 September 2024 untuk mencari pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertemu dengan Saudari FW dan berjumpa di lantai 3 Room 10 tempat berdandan di Cameleon Karaoke," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11).
Dalam pertemuan itu, FW menawarkan korban untuk bekerja sebagai LC di tempat karaokenya. FW juga menjanjikan penghasilan sebesar Rp800 ribu untuk 12 jam kerja. Saat itu korban AF mengaku kepada FW sudah berumur 17 tahun.
"Kemudian (korban) saudari AF menunggu sekitar 2 jam, akhirnya saudari AF namalain C dan LC alias pemandu karaoke berkumpul di room 10 lantai 3, dan ruang loker," tutur Gogo.
"Dan dipanggil semua oleh tamu nan datang, nan pada akhirnya tamu tersebut memilih Saudari AF untuk menemaninya menyanyi karaoke dan minum selama 3 jam, kemudian setelah bekerja sampai pukul 23.30 saudari AF namalain C pulang," imbuhnya.
Lalu, pada 7 September, AF membujuk temannya berinisial NM untuk berjumpa dengan FW. Sama seperti AF, NM juga mengaku sudah berumur 17 tahun kepada FW.
Singkat cerita, NM menjalani proses wawancara dan akhirnya diterima bekerja sebagai LC di tempat karaoke tersebut.
"Jadi untuk modus operandinya ialah mempekerjakan anak di bawah umur alias mengeksploitasi, dan nan kedua melakukan pemanfaatan anak secara ekonomi alias seksual," ucap Gogo.
FW pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus kedua juga menggunakan modus serupa ialah mempekerjakan anak di bawah umur. Namun, korban dipekerjakan sebagai waitress alias pelayan di tempat karaoke.
Pada kasus ini, polisi menetapkan YH (46) selaku manajer tempat karaoke sebagai tersangka. Korbannya adalah NBA (17).
"Kronologinya berasal pada bulan Juli, saudari NBA datang ke Karaoke Jawa Jawa Klub, Ruko Blok M di Melawai, mencari pekerjaan dan berjumpa dengan Saudari YH," kata Gogo.
YH kemudian menawari pekerjaan kepada korban dengan bayaran Rp70.000 per hari untuk sembilan jam kerja. Tawaran itu pun diterima korban.
"Dalam kesepakatan penghasilan per harinya itu adalah Rp70.000 dan dibayarkan per tanggal 5 dengan jam kerja 9 jam, dari pukul 16 sampai jam 1 malam," ucap Gogo.
Gogo menyebut kasus ini terungkap setelah polisi mengecek di tempat karaoke tersebut. Saat itu, polisi langsung menangkap tersangka YH.
YH dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(dis/tsa)
[Gambas:Video CNN]