Polisi Bongkar Kontrakan di Jakut yang Jadi Gudang Sabu-Ekstasi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 15 Jul 2024 18:11 WIB

Polda Metro Jaya membongkar penyimpanan penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Cilincing, Jakarta Utara. Dua orang ditangkap. Ilustrasi. Polda Metro Jaya membongkar penyimpanan penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Cilincing, Jakarta Utara. Dua orang ditangkap. (Istockphoto/D-Keine)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar penyimpanan penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (13/7). Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan pengungkapan ini bermulai dari info nan diperoleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Berbekal info itu, polisi sukses menangkap FAC di parkiran sebuah restoran makanan sigap saji di Kelapa Gading, Jakarta Timur. Tidak lama, pelaku lainnya ialah IM ditangkap di rumahnya wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kedua laki-laki nan diamankan ini didapati narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Donald kepada wartawan, Senin (15/7).

Polisi lantas menginterogasi keduanya. Kepada polisi, IM dan FAC mengaku peralatan haram itu disimpan di sebuah kontrakan nan disulap menjadi gudang.

"Narkotika tersebut disimpan di rumah nan mereka kontrakan dan disiapkan untuk penyimpanan nan berada di Jalan Malaka, Cilincing, Jakarta Utara," ucap Donald.

Polisi mengembangkan keterangan itu dan mendatangi kontrakan nan dijadikan penyimpanan penyimpanan. Setelah digeledah, polisi sukses mendapat sejumlah narkotika nan tersimpan di letak tersebut.

"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir," tuturnya.

Kedua pelaku mengaku mendapat peralatan haram tersebut dari seseorang berinisial G nan telah ditetapkan sebagai DPO.

"Hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki nan diamankan, ini ada satu nan masuk ke dalam kategori residivis, di mana salah satu inisial FAC ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan mengenai kasus nan sama juga ialah kasus narkotika," ucap Donald.

Kini, FAC dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana kurungan maksimal 20 tahun.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional