Polisi Buru Penyebar Pertama Video Ibu Lecehkan Anak di Tangsel

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 17:52 WIB

Polisi memburu penyebar pertama konten video dugaan pelecehan seksual ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan. Polisi menahan ibu berinisial R nan diduga melakukan pelecehan kepada anak kandung. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi memburu penyebar pertama konten video dugaan pelecehan seksual oleh ibu berinisial R (22) terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.

"Kita mau pastikan akun siapa nan pertama kali menyebarkan video ini ke media sosial," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konvensi pers, Rabu (5/6).

Saat ini polisi juga tetap mendalami soal pemilik dari akun FB Icha Shalika selaku pihak nan memberikan perintah kepada R untuk membikin video tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendri menyebut telah menyita handphone milik R untuk dilakukan pendalaman di laboratorium forensik untuk mendalami soal akun FB itu.

Nantinya, polisi juga bakal mendalami soal peran dari akun FB Icha Shalika di kembali penyebaran video porno tersebut.

"Kemudian keterlibatan dari akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi sejauh mana perannya apakah memang ada keterlibatan langsung dari IS ini lantaran nan menyuruh pertama kali melakukan adalah akun IS ini," tutur dia.

Ibu berinisial R nan tetap berumur 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).

R dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan alias Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan alias Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menyebut peristiwa bermulai pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun FB berjulukan Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.

Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah duit sebagai syarat pekerjaan. R menuruti permintaan itu.

Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membikin sebuah konten video berasosiasi badan dengan sang suami.

Namun, lantaran sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membikin konten dengan sang anak. Pemilik akun juga menakut-nakuti R sehingga nan berkepentingan akhirnya membikin konten video tersebut.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun FB Icha Shakila untuk membikin video nan bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan bakal dikirim duit sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kata Ade Ary, setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun FB Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.

Tak lama kemudian R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan duit nan dijanjikan juga tak diterimanya.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional