Polisi: Eks Pegawai Peras Bos Perusahaan untuk Gulingkan Kepala BPOM

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 12 Agu 2024 20:45 WIB

Eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga melakukan pemerasan untuk melengserkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito. Eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diduga melakukan pemerasan untuk melengserkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito. (Foto: CNNIndonesia/ Anugerah Perkasa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sukriadi Darma (SD) diduga melakukan pemerasan untuk melengserkan posisi Kepala BPOM Penny Lukito.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan pemerasan dilakukan SD terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK secara berulang kali.

"Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi nan dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menjelaskan salah satu tindakan pemerasan dilakukan SD terhadap FK dengan berdasar untuk menggulingkan posisi Kepala BPOM periode 2016-2023 Penny Lukito.

"Uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM. Menurut keterangan saksi seperti itu," jelasnya.

Kendati demikian, Arief mengaku tidak mengetahui secara pasti argumen tersangka mau melakukan penggulingan terhadap Kepala BPOM saat itu.

"Entah materinya, caranya bagaimana, kita enggak tahu. nan jelas disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh tersangka dalam rangka menggulingkan Kepala BPOM," tuturnya.

Selain duit tersebut, Arief mengatakan tersangka SD juga kembali menerima duit pemerasan sebesar Rp2 miliar dengan rincian Rp967 diterima melalui rekening lain atas nama DK.

Sementara sisanya sebanyak Rp1,178 miliar dikirimkan kepada rekening pribadi milik tersangka. Selanjutnya tersangka juga menerima duit senilai Rp350 juta untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

"Total pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK sebesar Rp3,49 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa total 28 saksi nan terdiri dari 17 saksi dari pihak BPOM, 2 saksi dari KPK dan 2 saksi dari Perbankan.

Selain itu, dia menyebut pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap peralatan bukti duit senilai Rp1,3 miliar dan 65 arsip mengenai lainnya.

"Pasal nan dipersangkakan ialah Pasal 12 huruf (e) dan alias Pasal 12 B UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional