Polisi Hadirkan 1 Ahli Pidana, Beber Bukti Penetapan Tersangka Pegi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, CNN Indonesia --

Tim norma Polda Jabar telah datang dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7).

Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan tim dari Polda Jabar bakal menghadirkan satu saksi mahir pidana.

"Untuk mahir kelak kita sampaikan di sidang. Ya satu-satunya. Ahli pidana dari Jakarta," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi mengatakan saksi mahir nan dihadirkan bakal menjelaskan soal materi-materi seputar penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Ya, kita ajukan saksi ahli, tentunya kelak beliau bakal menyampaikan (menjawab) beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun termohon, nan Insyaallah kelak bakal menjelaskan secara komprehensif mengenai masalah-masalah materi nan ditanyakan. Ya, tentunya sekitaran perangkat bukti, pastinya bukti," katanya.

Di sisi lain, tim kuasa norma Pegi Setiawan mengaku siap menghadapi sidang lanjutan praperadilan. Tim sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan soal penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky.

"Kalau persiapan kami dari awal sudah siap. Dan ini kan saksinya dari ahlinya dari pihak Polda. nan jelas nan kami tanyakan, masalah tersangkanya pengguna kami ini. Kenapa pengguna kami ditersangkakan, gimana menurut dari ahli, dan kenapa ditahan," kata Marwan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung.

Marwan berambisi saksi mahir tetap independen meski dihadirkan oleh Polda Jabar.

"Walaupun mahir ini kan mahir nan didatangkan oleh Polda. Tetapi dia kudu independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan dari integritas dia loh," katanya.

Tim kuasa norma Pegi juga angkat bicara soal berkas kasus kliennya nan dikembalikan dari Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat. Mereka menilai Polda Jabar tidak bisa memenuhi kekurangan dalam berkas tersebut.

"Saya sangat menduga bahwa ada bukti nan berangkaian dengan terpenuhinya unsur tidak bisa dilengkapi oleh pihak Polda Jawa Barat," kata salah satu kuasa norma Pegi Setiawan, Insank Nasarudin.

Insank meyakini jika kasus Pegi tidak bakal mencapai meja persidangan. Menurutnya, Pegi bakal bebas dari penetapan tersangka pada sidang praperadilan ini. 

"Kami meyakini selaku tim kuasa norma Pegi Setiawan meyakini bahwa gugatan praperadilan kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," katanya.

(csr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional