Polisi Lakukan Tilang Manual saat Operasi Patuh Jaya 2024

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan dua skema penindakan terhadap pelanggara selama penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024. Yakni, tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam penyelenggaraan operasi itu personil nan bekerja bakal memasang pelang razia di titik-titik nan telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara-caranya adalah seperti kita melakukan razia di tempat-tempat tertentu dengan pelang, pada prinsipnya jika disiplin jalan terus, tapi nan ada melakukan pelanggaran seperti anak mini naik motor, bonceng tiga pula ya kita hentikan," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (15/7).

Nantinya, kata Karyoto, jika ditemukan pelanggaran nan dilakukan pengguna, maka bakal diberikan hukuman tilang oleh personil nan bertugas.

"Cara-cara penindakannya sangat mungkin jika ditemukan di tempat itu tidak ada ETLE kita bisa rekam pula dengan kamera, kamera ETLE, dan tilang manual kita persiapkan," ujarnya.

Meski ada tilang manual, Karyoto mewanti-wanti seluruh personil nan bekerja untuk tidak melakukan tindakan pungutan liar (pungli).

Karyoto pun mengingatkan bakal ada hukuman tegas bagi para personil nan kedapatan melakukan pungli kepada pelanggar selama penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya.

"Anggota nan pungli jelas kita tindak, nan paling sigap pertama dengan kode etik. Kode etik bisa patsus, ditempatkan di tempat unik semacam tahanan. Dan lenyap itu mesti didemosi, tidak boleh bekerja lagi di tempat itu," tuturnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai Senin (15/7) dan bakal berjalan selama dua pekan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Setidaknya ada 2.938 personel campuran nan diterjunkan dalam operasi ini.

Selama penyelenggaraan operasi, ada sejumlah pelanggaran nan disasar oleh petugas. Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melampaui pemisah kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak mempunyai SIM) dan penertiban parkir liar.

Kemudian, kendaraan nan tidak dilengkapi dengan perlengkapan nan standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka alias bahu jalan, kendaraan nan memasang rotator alias sirine tidak sesuai patokan dan menertibkan kendaraan nan menggunakan pelat nomor palsu.

Lalu, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional