CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2024 21:00 WIB
Surabaya, CNN Indonesia --
Penyidik Polda Jawa Timur mengaku bakal mendalami kondisi kejiwaan Adi (28) namalain AP, tersangka teror dan pelecehan ke kawan SMP-nya selama 10 tahun, NRSS (27).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan sudah meminta mahir ilmu jiwa untuk melakukan observasi terhadap Adi.
"Untuk sampai saat ini kami sudah mengundang mahir psikologi, dalam perihal ini untuk melakukan observasi kepada pelaku," kata Charles di Mapolda Jatim, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diperlukan lantaran Adi disebut belum menyesali perbuatannya hingga kini. Meski dia sudah menyadari kesalahannya.
"Bahwa nan berkepentingan sampai saat ini menyadari kesalahan tapi tidak menyesali," ucapnya.
Pemeriksaan psikologis ini, kata dia, juga diperlukan lantaran berasas hasil pemeriksaan pada ponsel pelaku, Adi diduga mengedit alias merekayasa foto korban menjadi vulgar dan bermuatan pornografi.
"Dan ada foto nan kami temukan dari handphone pelaku, editan foto dari korban nan diedit vulgar. Jadi wajah dari tampak kepala dari atas itu foto korban inisial N, nan di bawahnya foto nan mengandung pornografi," katanya.
Apalagi, perbuatan teror tak hanya dilakukan Adi kepada NRSS seorang. Tapi juga kepada dua kawan korban lainnya.
Sementara corak kejahatan nan dilakukan Adi lainnya, adalah dia diduga membikin 420 lebih akun media sosial nan digunakannya untuk mengirimkan pesan dan teror secara terus menerus kepada korban.
Adi juga beberapa kali mengirimkan foto perangkat vitalnya dan melecehkan korban secara verbal. Belum lagi teror nan dilakukan tersangka dengan mendatangi langsung rumah korban. Hal itu dilakukan beberapa kali bertahun-tahun lamanya.
Atas perbuatannya, Adi terancam jeratan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 huruf B juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua dasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan alias denda Rp1 miliar," pungkas Charles.
(frd/isn)
[Gambas:Video CNN]