Polisi Punya Bukti Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 M dari SYL

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 30 Jun 2024 10:51 WIB

Pihak Firli Bhuri membantah menerima duit sebesar Rp1,3 miliar dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak Firli Bhuri membantah menerima duit sebesar Rp1,3 miliar dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihak kepolisian telah mempunyai sejumlah perangkat bukti nan menjadi dasar penetapan Eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan.

Hal tersebut disampaikan Ade merespons pernyataan pihak Firli nan membantah menerima duit sebesar Rp1,3 miliar dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Yang jelas minimal 2 perangkat bukti, malah dalam perihal ini 4 perangkat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan interogator Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade dikutip detik, Minggu (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade pun tak mempermasalahkan sanggahan dari Firli tersebut. Ia menilai setiap tersangka mempunyai kewenangan untuk membantah keterangan saksi.

"Saya kira untuk membantah keterangan nan dibantah oleh pihak FB itu adalah kewenangan tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak bakal masalah," jelas Ade.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membantah kesaksian SYL dalam sidang nan menyatakan ada penyerahan duit sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya.

"Pak SYL bohong itu dan tidak benar," kata Ian kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).

Ian menyebut keterangan SYL dalam sidang tidak selaras dengan bukti dan saksi nan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

"Semakin memperjelas bahwa Pak SYL berupaya mencari alibi nan tidak berdasar di muka persidangan. Beliau sendiri nan berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret. Jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober," ujarnya.

SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini tetap bergulir di tahap penyidikan.

Firli sendiri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Penanganan kasus tersebut mandek.

(mab/mik)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional