Polisi Resmi Tahan Ibu yang Lecehkan Anak Kandung di Tangsel

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 05 Jun 2024 17:06 WIB

Polisi resmi menahan ibu berinisial R (22) setelah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan. Polisi resmi menahan ibu berinisial R (22) setelah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan. niekverlaan/Pixabay

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi resmi menahan ibu berinisial R (22) setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di Tangerang Selatan.

"Kita melakukan penahanan wanita R sebagai terduga pelaku," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam konvensi pers, Rabu (5/6).

Hendri menyatakan kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk mendalami kondisi psikologis dari R.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun turut berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan untuk menitipkan korban di rumah aman.

"Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangsel untuk diamankan di rumah kondusif alias safe house," ucap dia.

Sebelumnya, ibu berinisial R nan tetap berumur 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5).

R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan alias Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan alias Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menyebut peristiwa bermulai pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun FB berjulukan Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.

Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah duit sebagai syarat pekerjaan. R menuruti permintaan itu.

Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membikin sebuah konten video berasosiasi badan dengan sang suami.

Namun, lantaran sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membikin konten dengan sang anak. Pemilik akun juga menakut-nakuti R sehingga nan berkepentingan akhirnya membikin konten video tersebut.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun FB Icha Shakila untuk membikin video nan bermuatan Pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan bakal dikirim duit sejumlah Rp15.000.000," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kata Ade Ary, setelah konten video itu jadi R lantas mengirimnya kepada pemilik akun FB Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.

Tak lama kemudian R mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan duit nan dijanjikan juga tak diterimanya.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional