Polisi Sebut Jasad Wanita dalam Koper di Bekasi Utuh, Tak Dimutilasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 03 Mei 2024 15:13 WIB

Dari hasil autopsi ditemukan jejak tumbukan di kepala hingga cekikan di leher korban pembunuhan nan jasadnya dimasukkan dalam koper. Polisi menyatakan jasad wanita berinisial RM (50) nan ditemukan dalam koper hitam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi dalam keadaan utuh dan tak dimutilasi. Ilustrasi (Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan jasad wanita berinisial RM (50) nan ditemukan dalam koper hitam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi dalam keadaan utuh dan tak dimutilasi.

"Posisi jasad utuh ya, bukan mutilasi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung kepada wartawan, Jumat (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil autopsi, kata Gogo, ditemukan jejak tumbukan di kepala hingga cekikan. Selain itu, juga didapati kebenaran bahwa korban tidak melakukan perlawanan.

"Tidak ada tanda-tanda perlawanan dari korban," katanya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menerangkan tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) memasukkan jasad korban ke dalam koper dengan posisi tertentu sehingga muat.

"Caranya masuk ke dalam koper bahwa tersangka memasukkan korban dengan posisi miring dan telungkup," ujarnya.

Jasad wanita asal Bandung berinisial RM (50) ditemukan di dalam sebuah koper di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (25/4).

Dalam kasus ini, polisi lantas menangkap seorang laki-laki berjulukan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) di Palembang, Sumatera Selatan. Arif pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi lantas memeriksa Arif secara intensif dan ditemukan kebenaran bahwa adik kandungnya, Aditya Tofik turut serta ikut membantu membuang koper berisi jasad korban. Alhasil, Aditya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dan alias Pasal 338 KUHP dan alias Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional