Polisi Sebut Pengacara 8 Terpidana Perintahkan Cabut BAP Kasus Vina

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan bahwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan oleh para terpidana berasas petunjuk dari pengacara mereka.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

"Jadi semua tersangka (8 terpidana) diperintahkan untuk mencabut keterangan," ungkap Surawan, Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surawan berkata dalam persidangan pun terungkap, kuasa norma para terpidana mendatangi salah satu saksi untuk mengarang cerita mengenai dengan alibi para tersangka.

"Jadi tersangka diminta mengarang cerita bahwasannya mereka ini pada saat kejadian itu tidur di rumah pak RT, dan itu sempat pak RT terangkan. Namun pada akhirnya dicabut sendiri bahwasannya para tersangka pada saat kejadian itu mereka tidak tidur di rumah pak RT melainkan besok malamnya setelah kejadian," katanya.

"Menurut keterangan dari para saksi, itu adalah permintaan dari kuasa norma tersangka dan keluarganya," sambungnya.

Sebanyak delapan pelaku pembunuhan Vina di Cirebon telah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka sempat mencabut keterangannya dalam berkas aktivitas pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Pengacara kondang Hotman Paris menyebut dalam BAP awal para tersangka mengungkap ada tiga pelaku lagi belum tertangkap. Dengan demikian total pelaku berasas BAP pertama adalah 11 orang.

"Yang menarik adalah delapan orang nan ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan tetap ada 3 orang pelaku lagi. Tetapi kemudian berubah sesudah ke kejaksaan," ujarnya dalam konvensi pers 16 Mei lalu.

Belakangan, polisi menangkap satu tersangka baru, ialah Pegi Setiawan namalain Perong. Setelah menangkap Pegi, Polda Jawa Barat menggugurkan dua status DPO lain atas nama Dani dan Andi dan menyebut para pelaku pembunuhan Vina dan Eky berjumlah 9 orang.

Sementara itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan mengatakan argumen kliennya mencabut keterangan BAP. Menurutnya, saat itu kliennya dalam keadaan tak berkekuatan setelah diamankan petugas.

"Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, pengguna kami menarik semua BAP nan di Polresta Cirebon lantaran dalam keadaan tidak berdaya," katanya, Jumat (17/5).

Karena kondisi tidak berkekuatan itu, pengguna Jogi memutuskan untuk mencabut semua keterangan nan sudah dituangkan dalam BAP. Kemudian, Jogi pada waktu itu berambisi ada pemeriksaan ulang nan dilakukan Polda Jabar, tapi akhirnya permintaan tersebut tak pernah jadi kenyataan.

"Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, lantaran di letak itu sebetulnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi (proses pembuktian kasus pembunuhan Vina diulang)," ungkapnya.

Berkas perkara itu kemudian bergulir di persidangan. Jogi bersikeras kliennya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut. Namun pengadil tetap menjatuhkan balasan penjara bagi 8 pelaku pembunuhan Vina.

(csr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional