Polisi Segera Gelar Perkara Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 30 Okt 2024 12:20 WIB

Polda Metro Jaya segera gelar perkara kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto untuk cari unsur pidana. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Detikcom/Wildan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi segera melakukan gelar perkara mengenai dugaan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kasus bakal dinaikkan ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya, kita bakal lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10).

Sejauh ini, di tahap penyelidikan sebanyak 30 saksi telah dimintai keterangan oleh penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saksi terakhir nan diperiksa diketahui merupakan pegawai KPK. Namun, Ade Safri belum membeberkan identitas pegawai KPK tersebut.

"Terakhir kemarin tim penyelidik telah menjelaskan satu orang pegawai KPK lainnya pada hari Selasa kemarin dimulai pukul 09.00 sampai dengan sore hari jam 15.35," ucap Ade Safri.

"Dan pada minggu ini kelak bakal kita pembaruan apa tindak lanjut dari tindakan alias upaya penyelidikan nan saat ini sedang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex mengenai pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret 2024.

Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membikin Laporan Informasi (LI).

Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui alias diperpanjang pada 9 September 2024.

Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional