CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 15:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan nan dilayangkan Denny Sumargo alias Densu terhadap Farhat Abbas terkait dugaan pengancaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu dilayangkan oleh kuasa norma Denny, Sogi Bagaskara.
"Jadi menurut keterangan pelapor, dalam laporannya pelapor selaku kuasa norma korban menerangkan bahwa dalam pernyataan nan dibuat di depan media, terlapor mengatakan bahwa korban terbiasa untuk berbincang kasar kemudian terlapor juga mengatakan bakal menghajar korban," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buntut pernyataan Farhat itu, Denny selaku korban pun merasa dirugikan sehingga membikin laporan ke pihak berwajib.
"Dugaan peristiwanya pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP," ucap Ade Ary.
Disampaikan Ade Ary, dalam laporan itu pelapor turut menyertakan peralatan bukti berupa satu buah rekaman video. Kini, laporan itu tetap didalami oleh penyelidik.
"Ini sedang didalami oleh rekan-rekan penyelidik. Laporannya baru saja diterima beberapa hari lalu," ujarnya.
Pada Senin (18/11) lalu, Denny diketahui mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) mengenai laporan tersebut.
"Saya dipanggil untuk membikin BAP atas laporan nan dimasukkan oleh lawyer saya," kata Denny seperti diberitakan detikcom.
Sebelumnya, Farhat telah lebih dulu melaporkan Denny ke Polres Metro Jakarta Selatan mengenai dugaan ujaran kebencian.
Dari info nan dihimpun, laporan itu diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/3462/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 7 November 2024.
"Ya betul (Farhat melaporkan Denny), ujaran kebencian," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
(dis/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.