Polisi Sita Handphone Audrey Davis Usut Kasus Penyebaran Video Syur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 13 Agu 2024 22:50 WIB

Polisi menyita handphone milik Audrey Davis, anak musisi David Bayu, mengenai kasus dugaan penyebaran video syur oleh mantan pacarnya. Polisi menyita handphone milik Audrey Davis, anak musisi David Bayu, mengenai kasus dugaan penyebaran video syur oleh mantan pacarnya. (Foto: Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyita handphone milik Audrey Davis, anak musisi David Bayu, mengenai kasus dugaan penyebaran video syur.

Penyitaan itu dilakukan oleh interogator Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat memeriksa Audrey pada Selasa (13/8) hari ini.

"Dalam pemeriksaan tersebut, interogator juga melakukan penyitaan mengenai satu unit handphone milik saksi AD nan digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri menyampaikan nantinya handphone milik Audrey itu bakal dikirim ke laboratorium digital forensik untuk dilakukan pengujian.

Selain itu, Ade Safri menerangkan pemeriksaan tambahan terhadap Audrey hari ini berjalan kurang lebih selaka 2,5 jam, ialah dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

"Penyidik mengusulkan sebanyak tujuh pertanyaan," ucap dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur nan menyeret Audrey Davis.

Tersangka terakhir berinisial AP, nan merupakan mantan kekasih Audrey. AP ditangkap interogator di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam

"Sebagai pemeran laki-laki dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan alias pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).

Ade Safri mengatakan motif penyebaran video porno tersebut dilakukan AP melalui media sosial lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis.

Kata dia, tersangka nan merasa sakit hati kemudian mau mempermalukan Audrey Davis. Oleh karenanya pelaku menawarkan video porno tersebut kepada sejumlah akun media sosial X.

"Tersangka menyebarkan video pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 saat ini sudah ter-suspend," jelasnya

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(dis/pta)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional