CNN Indonesia
Selasa, 07 Mei 2024 19:33 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyita tiga bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dalam kasus penggerudukan mahasiswa nan tengah melakukan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan.
"(Barang bukti) tiga bilah senjata tajam jenis pisau," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Selasa (7/5).
Selain itu, kata Ibnu, disita pula peralatan bukti lainnya berupa kaos berwarna hitam dan kaos warna merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Juga menyita peralatan bukti) rekaman video," ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah D (53) nan merupakan Ketua RT, I (30), S (36), serta A (26).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan alias Pasal 170 KUHP dan alias Pasal 351 ayat 1 KUHP dan alias Pasal 335 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Polisi mulai melakukan penyelidikan usai terjadi keributan antara mahasiwa dengan penduduk setempat. Turut pula beredar videonya di media sosial.
Sekelompok mahasiswa nan sedang melaksanakan ibadah Doa Rosario di Tangerang Selatan digeruduk penduduk sembari membawa senjata tajam (sajam).
Polisi lantas turun tangan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga ikut melakukan mediasi antara penduduk dengan mahasiswa. Namun proses norma tetap dijalankan kepolisian.
(dis/bmw)
[Gambas:Video CNN]