CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 15:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyita duit dan aset senilai Rp16 miliar senilai dari pasangan suami istri (pasutri) tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka nan merupakan pasutri ini adalah A namalain M dan D. Keduanya sudah ditangkap polisi.
"Dari tersangka A namalain M dan istrinya berinisial D, interogator sukses menyita duit tunai serta aset senilai Rp16 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary menerangkan D selaku istri dari A urut ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima dan menyembunyikan duit hasil kejahatan. Saat ini interogator terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
"Dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," ucap dia.
Diberitakan, polisi membongkar kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan memblokir situs gambling nan melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kasus ini terbongkar saat menyelidiki situs berjulukan 'Sultan Menang'.
Polisi telah menggeledah dua lokasi, ialah sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi, nan dijadikan sebagai 'kantor satelit' oleh para tersangka.
Selain 'kantor satelit' polisi juga telah menggeledah instansi Komdigi. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita peralatan bukti berupa laptop, komputer, hingga dokumen.
Total ada 11 pegawai Kementerian Komdigi nan disebut terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, secara keseluruhan polisi telah menetapkan 22 tersangka.
(dis/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.