Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi turut menyita duit sebesar Rp3,1 miliar saat menangkap dua tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pemblokiran situs judi online nan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka ini masing-masing berinisial MN dan DM. Keduanya ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11) dan telah tiba di Jakarta pada Minggu (10/11) hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penyelidik sukses mengamankan antara lain duit cash senilai Rp300 juta dan duit nan tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu.
Disampaikan Wira, saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif Agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus nan sementara kita tangani ini," ujarnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa Polri mempunyai komitmen Untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja nan terlibat di dalam pertaruhan online ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Wira membeberkan sosok MN mempunyai peran sebagai penghubung antara pihak bandar dengan para tersangka lainnya.
"Adapun peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar gambling dengan para pelaku ataupun tersangka nan lainnya alias tersangka nan sementara sudah kita tahan," kata Wira.
Selain itu, kata Wira, MN juga berkedudukan menyetorkan duit serta list website nan perlu 'dijaga' agar tidak terkena pemblokiran.
Sementara untuk sosok DM berkedudukan membantu kejahatan daripada MN. Termasuk menampung duit dari hasil kejahatan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk menutup situs gambling online nan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A nan bekerja mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah peralatan bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, arloji mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga turut menyita duit tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya duit pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD alias senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD alias senilai Rp2.888.106.500.
(dis/rds)
[Gambas:Video CNN]