CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024 06:35 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Nasib tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong akan ditentukan pada hari ini, Selasa (26/11), di mana pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun bakal membacakan putusan praperadilan.
"Kita sidang untuk mendengarkan putusan besok jam 2 ya, jam 2 siang. Kita ketemu lagi untuk mendengarkan pembacaan putusan," ujar Hakim Tumpanuli Marbun menutup sidang dengan agenda kesimpulan, Senin (25/11) kemarin.
Kubu Tom Lembong selaku pemohon meminta pengadil menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemohon memohon kepada pengadil agar memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan investigasi kasus dugaan korupsi dimaksud.
"Menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak berkuasa melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap penyelenggaraan impor gula terhadap pemohon," ujar kuasa norma Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
"Memerintahkan kepada termohon [Jampidsus Kejaksaan Agung] untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan norma pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," sambungnya.
Sebaliknya, Kejaksaan Agung meminta pengadil menolak Praperadilan Tom Lembong. Sebab, proses penegakan norma nan dikerjakan diklaim sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan norma aktivitas nan berlaku.
Tom Lembong berbareng CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses norma Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.
Tom Lembong lantas menguji prosedur nan dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah lantaran bertentangan dengan norma aktivitas (KUHAP). Bahkan, menurut dia, perbuatan nan dia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah norma manajemen negara, bukan tindak pidana.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.